KOTA MALANG

Pemkot Incar Rp 73 Miliar dari Setoran PBB-P2 Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Incar Rp 73 Miliar dari Setoran PBB-P2 Tahun Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendistribusikan 228.233 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2024 dengan nilai ketetapan pajak mencapai Rp73 miliar.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meyakini target tersebut bisa tercapai mengingat sudah ada beberapa wajib pajak yang menunaikan kewajiban pembayaran PBB-nya sejak awal tahun.

"Ini artinya ada respons positif dan kesadaran dari wajib pajak bahwa memang ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wahyu menjelaskan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, masyarakat perlu diedukasi bahwa pajak sesungguhnya merupakan tanggung jawab kolektif.

"Dengan membayar pajak tepat waktu dapat memberikan dukungan pada Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus wujud kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Malang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengimbau masyarakat untuk membuka e-SPPT melalui pajak.malangkota.go.id. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh SPPT PBB tahun pajak 2024 tanpa perlu menunggu pembagian SPPT dalam bentuk kertas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mempermudah pembayaran, Bapenda Kota Malang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos. Tak hanya itu, SPPT juga sudah dilengkapi QRIS sehingga wajib pajak bisa langsung membayar secara nontunai.

"SPPT dengan menggunakan QRIS ini baru satu-satunya di Kota Malang di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kemudahan ini memberikan pilihan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Handi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra