KOTA MALANG

Pemkot Incar Rp 73 Miliar dari Setoran PBB-P2 Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Februari 2024 | 10:30 WIB
Pemkot Incar Rp 73 Miliar dari Setoran PBB-P2 Tahun Ini

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendistribusikan 228.233 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2024 dengan nilai ketetapan pajak mencapai Rp73 miliar.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meyakini target tersebut bisa tercapai mengingat sudah ada beberapa wajib pajak yang menunaikan kewajiban pembayaran PBB-nya sejak awal tahun.

"Ini artinya ada respons positif dan kesadaran dari wajib pajak bahwa memang ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Wahyu menjelaskan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, masyarakat perlu diedukasi bahwa pajak sesungguhnya merupakan tanggung jawab kolektif.

"Dengan membayar pajak tepat waktu dapat memberikan dukungan pada Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus wujud kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Malang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengimbau masyarakat untuk membuka e-SPPT melalui pajak.malangkota.go.id. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh SPPT PBB tahun pajak 2024 tanpa perlu menunggu pembagian SPPT dalam bentuk kertas.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Guna mempermudah pembayaran, Bapenda Kota Malang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos. Tak hanya itu, SPPT juga sudah dilengkapi QRIS sehingga wajib pajak bisa langsung membayar secara nontunai.

"SPPT dengan menggunakan QRIS ini baru satu-satunya di Kota Malang di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kemudahan ini memberikan pilihan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Handi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP