Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mendistribusikan 228.233 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2024 dengan nilai ketetapan pajak mencapai Rp73 miliar.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meyakini target tersebut bisa tercapai mengingat sudah ada beberapa wajib pajak yang menunaikan kewajiban pembayaran PBB-nya sejak awal tahun.
"Ini artinya ada respons positif dan kesadaran dari wajib pajak bahwa memang ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024).
Wahyu menjelaskan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting dalam menyokong pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, masyarakat perlu diedukasi bahwa pajak sesungguhnya merupakan tanggung jawab kolektif.
"Dengan membayar pajak tepat waktu dapat memberikan dukungan pada Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus wujud kepatuhan membayar pajak masyarakat Kota Malang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengimbau masyarakat untuk membuka e-SPPT melalui pajak.malangkota.go.id. Nanti, wajib pajak bisa memperoleh SPPT PBB tahun pajak 2024 tanpa perlu menunggu pembagian SPPT dalam bentuk kertas.
Guna mempermudah pembayaran, Bapenda Kota Malang sudah bekerja sama dengan Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Gopay, OVO, Tokopedia, dan Kantor Pos. Tak hanya itu, SPPT juga sudah dilengkapi QRIS sehingga wajib pajak bisa langsung membayar secara nontunai.
"SPPT dengan menggunakan QRIS ini baru satu-satunya di Kota Malang di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kemudahan ini memberikan pilihan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Handi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.