KOTA DENPASAR

Pemkot Denpasar Pangkas Tarif Pajak Hiburan Tertentu Jadi 15 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pemkot Denpasar Pangkas Tarif Pajak Hiburan Tertentu Jadi 15 Persen

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu menjadi sebesar 15%, lebih rendah dari tarif pada UU HKPD yang sebesar 40% hingga 75%.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan tarif PBJT sebesar 15% diberlakukan atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa setelah tercapainya kesepakatan atas usulan dari wajib pajak yang bergerak pada sektor tersebut.

"Kami menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa PBJT atau pajak hiburan di Kota Denpasar ditetapkan 15%. Kebijakan ini juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan," katanya, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah tercapainya kesepakatan ini, lanjut Jaya Negara, pemkot akan segera menyusun peraturan wali kota (perwal) yang menjadi landasan dari penerapan kebijakan tersebut.

"Kami berharap tarif pajak hiburan 15% ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, meningkatkan PAD, dan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.

Sebagai informasi, Kemendagri merilis SE Mendagri No. 900.1.13.1/403/SJ yang mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut.

Sesuai dengan UU HKPD dan PP 35/2023, insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra