KOTA MANADO

Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:30 WIB
Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberikan hadiah berupa sepeda motor kepada seorang wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengatakan pemberian hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak yang patuh. Selain itu, dia berharap langkah itu dapat mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya.

"Pemberian hadiah bagi pembayar pajak yang membayar pajak ini dilakukan untuk memotivasi masyarakat di kota Manado dalam rangka meningkatkan PAD," katanya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Richard mengatakan pemkot memberikan hadiah sepeda motor melalui mekanisme undian. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah membayar PBB memiliki kesempatan untuk memperoleh hadiah sepeda motor.

Dia menjelaskan pemkot mengadakan program undian berhadiah untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB. Pada akhirnya, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Di tengah hantaman pandemi, Pemkot Manado terus melakukan berbagai cara dalam menggenjot pajak dan retribusi yang tentu mengikuti aturan," ujarnya dilansir beritamanado.com.

Pada sepanjang 2021, Pemkot Manado hanya mampu mengumpulkan PBB senilai Rp23 miliar. Angka itu setara 51,1% dari target yang ditetap Rp45 miliar.

Pemkot menilai rendahnya realisasi PBB karena minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kondisi itu diperburuk dengan pandemi Covid-19 yang turut menekan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN