KOTA MANADO

Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 17:30 WIB
Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, memberikan hadiah berupa sepeda motor kepada seorang wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang mengatakan pemberian hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak yang patuh. Selain itu, dia berharap langkah itu dapat mendorong kepatuhan wajib pajak lainnya.

"Pemberian hadiah bagi pembayar pajak yang membayar pajak ini dilakukan untuk memotivasi masyarakat di kota Manado dalam rangka meningkatkan PAD," katanya, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Richard mengatakan pemkot memberikan hadiah sepeda motor melalui mekanisme undian. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang telah membayar PBB memiliki kesempatan untuk memperoleh hadiah sepeda motor.

Dia menjelaskan pemkot mengadakan program undian berhadiah untuk memotivasi dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB. Pada akhirnya, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

"Di tengah hantaman pandemi, Pemkot Manado terus melakukan berbagai cara dalam menggenjot pajak dan retribusi yang tentu mengikuti aturan," ujarnya dilansir beritamanado.com.

Pada sepanjang 2021, Pemkot Manado hanya mampu mengumpulkan PBB senilai Rp23 miliar. Angka itu setara 51,1% dari target yang ditetap Rp45 miliar.

Pemkot menilai rendahnya realisasi PBB karena minimnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kondisi itu diperburuk dengan pandemi Covid-19 yang turut menekan perekonomian masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?