KOTA SEMARANG

Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

Dian Kurniati | Senin, 31 Juli 2023 | 16:30 WIB
Pemkot Bagi-bagi Hadiah untuk Konsumen Hotel, Restoran dan Hiburan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali mengadakan program bagi-bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Indriyasari mengatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Menurutnya, program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat umum.

"Untuk bisa mengikuti undian Ijolke, cukup berbelanja minimal Rp35.000 dan berkesempatan mendapatkan hadiah utama sebuah Iphone, serta hadiah hiburan lainnya seperti TV LED," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Indriyasari menuturkan program Ijolke menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak saat bertransaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan. Program ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Nanti, struk atau nota yang menandakan pungutan pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak restoran harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengundian program Ijolke akan dilaksanakan pada Oktober 2023, bersamaan dengan pengundian wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kesadaran Pajak

Indriyasari berharap program Ijolke dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak daerah. Melalui program ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih memperhatikan struk yang turut memuat komponen pajak daerah.

Selain itu, program ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan Bapenda soal besaran pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha kepada pemkot.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

"Sehingga kami mendapat data pajak yang masuk dan masyarakat juga mendapat hadiah," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut program Ijolke menjadi bentuk inovasi Bapenda dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 24 Juli 2023, realisasi PAD di Kota Semarang sudah mencapai 52% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP