KABUPATEN MAJALENGKA

Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Mei 2024 | 14:44 WIB
Pemkab Tetapkan 6 Tarif PBB-P2 Sesuai NJOP

Ilustrasi. 

MAJALENGKA, DDTCNews - Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka 7/2023. Melalui beleid tersebut, Pemkab Majalengka di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online
  • 0,05% untuk NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP antara Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP diatas Rp5 miliar;
  • 0,03% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,10% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP antara Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar; dan
  • 0,20% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP di atas Rp5 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 8% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh nonindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (bisnis);
  • 7% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh nonindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (rumah tangga);
  • 3% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun beleid ini berlaku mulai 11 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terakit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN