KABUPATEN REMBANG

Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

REMBANG, DDTCNews – Pemkab Rembang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang No. 4/2023.

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Rembang:

  • NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,15%;
  • NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,20%;
  • NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,23%; dan
  • NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,25%.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga dikenakan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  • NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,10%;
  • NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,15%;
  • NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,20%; dan
  • NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,23%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:

  • Jasa hiburan pagelaran tradisional ditetapkan sebesar 5%;
  • Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan sebesar 40%;
  • Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%;
  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra