KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Meluncurkan aplikasi tax survey. Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data dengan mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi langkah Bapenda Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi tax survey. Dia menyebut aplikasi itu membuat proses pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital. Dengan demikian, akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan pun meningkat.

"Penerapan tax survey ini tentunya membantu pemerintah daerah dalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan secara cepat, efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi," ungkapnya, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dedy mengatakan,pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, lanjutnya, pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara tertib, prosedural dan administratif.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menjelaskan aplikasi tax survey diperuntukkan bagi surveyor. Dia menyebut surveyor akan menggunakan aplikasi tersebut untuk mendata atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara real time.

Menurutnya, aplikasi tax survey bermanfaat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain untuk surveyor, sambung Ani, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui aplikasi tax survey.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan, tetapi masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi terkait pajak tersebut," jelasnya.

Selain perilisan aplikasi tax survey, dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi No. 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Ani menyebut peraturan bupati itu dirilis sebagai pedoman pemungutan pajak daerah. Dia berharap seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami pedoman dalam memungut pajak daerah. Selain itu, Ani berharap peraturan bupati itu dapat mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Sehingga petugas Bapenda dapat memberikan informasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya secara maksimal, serta dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak PBJT, reklame, air tanah dan sarang burung walet, dan juga penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Bekasi," harapnya, seperti dilansir bekasikab.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak