KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB
Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Meluncurkan aplikasi tax survey. Aplikasi tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data dengan mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan.

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengapresiasi langkah Bapenda Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi tax survey. Dia menyebut aplikasi itu membuat proses pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital. Dengan demikian, akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan pun meningkat.

"Penerapan tax survey ini tentunya membantu pemerintah daerah dalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktivitas administrasi perpajakan secara cepat, efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi," ungkapnya, dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Dedy mengatakan,pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, lanjutnya, pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara tertib, prosedural dan administratif.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menjelaskan aplikasi tax survey diperuntukkan bagi surveyor. Dia menyebut surveyor akan menggunakan aplikasi tersebut untuk mendata atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara real time.

Menurutnya, aplikasi tax survey bermanfaat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain untuk surveyor, sambung Ani, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui aplikasi tax survey.

Baca Juga:
Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

"Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan, tetapi masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi terkait pajak tersebut," jelasnya.

Selain perilisan aplikasi tax survey, dalam kesempatan tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi No. 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Ani menyebut peraturan bupati itu dirilis sebagai pedoman pemungutan pajak daerah. Dia berharap seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami pedoman dalam memungut pajak daerah. Selain itu, Ani berharap peraturan bupati itu dapat mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Sehingga petugas Bapenda dapat memberikan informasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya secara maksimal, serta dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak PBJT, reklame, air tanah dan sarang burung walet, dan juga penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Bekasi," harapnya, seperti dilansir bekasikab.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Senin, 04 November 2024 | 13:00 WIB KOTA SEMARANG

Khusus Pengguna QRIS! Ada Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Senin, 04 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kabupaten Cianjur

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Selasa, 05 November 2024 | 14:06 WIB LITERATUR PAJAK

Versi PDF Buku Konsep Dasar Pajak DDTC: Bekal Awal Arungi Dunia Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Selasa, 05 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

Ada Coretax, PM Bakal Dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang Sama

Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan