Ilustrasi. (Foto: phoneworld.com.pk)
BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mempercepat digitalisasi penyelenggaran pemerintah daerah dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan pembentukan TP2DD menjadi cara pemerintah mempercepat proses digitalisasi pada aspek penerimaan dan belanja daerah. Menurutnya, tugas TP2DD akan ikut dibantu oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam melakukan sosialisasi.
"TP2DD saya harapkan lebih proaktif untuk melakukan sosialisasi upaya digitalisasi termasuk dalam bentuk pelatihan," katanya di Buleleng, seperti dikutip Selasa (23/3/2021).
Putu menjelaskan upaya digitalisasi sudah dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara bertahap. Pada sisi penerimaan target digitalisasi mencakup seluruh pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada saat ini digitalisasi penuh baru berlaku untuk pungutan pajak daerah. Sementara itu, administrasi retribusi daerah berbasis elektronik baru mencapai 70%. "Kami akan edukasi terus sehingga tercipta percepatan digitalisasi di seluruh sektor," terang Bupati Putu.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan TP2DD akan makin meningkatkan digitalisasi proses bisnis Pemkab Buleleng.
Pada sisi penerimaan, lanjutnya, upaya digitalisasi bisnis tersebut akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Pelayanan kepada masyarakat juga makin transparan dan efektif saat semua belanja pemkab dilakukan secara nontunai. Menurutnya, tata kelola dan PAD Kabupaten Buleleng akan makin meningkat saat seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah dilakukan secara daring.
"Dengan TP2DD, ekosistem digital akan diupayakan terbentuk secara bertahap dari sisi pengeluaran dan pemasukan," terangnya seperti dilansir balipuspanews.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.