KABUPATEN BULELENG

Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Ilustrasi. (Foto: phoneworld.com.pk)

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mempercepat digitalisasi penyelenggaran pemerintah daerah dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan pembentukan TP2DD menjadi cara pemerintah mempercepat proses digitalisasi pada aspek penerimaan dan belanja daerah. Menurutnya, tugas TP2DD akan ikut dibantu oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam melakukan sosialisasi.

"TP2DD saya harapkan lebih proaktif untuk melakukan sosialisasi upaya digitalisasi termasuk dalam bentuk pelatihan," katanya di Buleleng, seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Putu menjelaskan upaya digitalisasi sudah dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara bertahap. Pada sisi penerimaan target digitalisasi mencakup seluruh pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada saat ini digitalisasi penuh baru berlaku untuk pungutan pajak daerah. Sementara itu, administrasi retribusi daerah berbasis elektronik baru mencapai 70%. "Kami akan edukasi terus sehingga tercipta percepatan digitalisasi di seluruh sektor," terang Bupati Putu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan TP2DD akan makin meningkatkan digitalisasi proses bisnis Pemkab Buleleng.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada sisi penerimaan, lanjutnya, upaya digitalisasi bisnis tersebut akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Pelayanan kepada masyarakat juga makin transparan dan efektif saat semua belanja pemkab dilakukan secara nontunai. Menurutnya, tata kelola dan PAD Kabupaten Buleleng akan makin meningkat saat seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah dilakukan secara daring.

"Dengan TP2DD, ekosistem digital akan diupayakan terbentuk secara bertahap dari sisi pengeluaran dan pemasukan," terangnya seperti dilansir balipuspanews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN