KABUPATEN BULELENG

Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Targetkan Tata Kelola Pajak dan Retribusi 100% Online

Ilustrasi. (Foto: phoneworld.com.pk)

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mempercepat digitalisasi penyelenggaran pemerintah daerah dengan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan pembentukan TP2DD menjadi cara pemerintah mempercepat proses digitalisasi pada aspek penerimaan dan belanja daerah. Menurutnya, tugas TP2DD akan ikut dibantu oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam melakukan sosialisasi.

"TP2DD saya harapkan lebih proaktif untuk melakukan sosialisasi upaya digitalisasi termasuk dalam bentuk pelatihan," katanya di Buleleng, seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Putu menjelaskan upaya digitalisasi sudah dilakukan oleh Pemkab Buleleng secara bertahap. Pada sisi penerimaan target digitalisasi mencakup seluruh pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada saat ini digitalisasi penuh baru berlaku untuk pungutan pajak daerah. Sementara itu, administrasi retribusi daerah berbasis elektronik baru mencapai 70%. "Kami akan edukasi terus sehingga tercipta percepatan digitalisasi di seluruh sektor," terang Bupati Putu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan TP2DD akan makin meningkatkan digitalisasi proses bisnis Pemkab Buleleng.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pada sisi penerimaan, lanjutnya, upaya digitalisasi bisnis tersebut akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Pelayanan kepada masyarakat juga makin transparan dan efektif saat semua belanja pemkab dilakukan secara nontunai. Menurutnya, tata kelola dan PAD Kabupaten Buleleng akan makin meningkat saat seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintah dilakukan secara daring.

"Dengan TP2DD, ekosistem digital akan diupayakan terbentuk secara bertahap dari sisi pengeluaran dan pemasukan," terangnya seperti dilansir balipuspanews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?