KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Ini Diminta Tinggalkan Sistem Pajak Manual

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juni 2020 | 14:53 WIB
Pemkab Ini Diminta Tinggalkan Sistem Pajak Manual

Armada bus menunggu penumpang di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menginisiasi rancangan peraturan daerah (perda) terkait dengan penerapan sistem online pajak daerah.

 

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
 

SIDOARJO, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menginisiasi rancangan peraturan daerah (perda) terkait dengan penerapan sistem online pajak daerah.

Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan inisiatif perda sistem pajak online ini diperlukan untuk menangkal kebocoran penerimaan pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual.

Selain itu, sistem ini juga akan meningkatkan transparansi Pemkab Sidoarjo dalam mengelola keuangan daerah. "Perda ini untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor pajak daerah," katanya di Sidoarjo, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Usman menjelaskan sistem pengelolaan pajak berbasis elektronik akan membuka partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat pajak. Masyarakat yang menjadi wajib pajak daerah akan dapat mengetahui uang pajak yang dibayar ke kas daerah sekaligus mengawasi penggunaannya.

Menurutnya, sistem online pajak daerah ini akan mengonsolidasikan penerimaan pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Dia menjanjikan data yang tersaji dalam sistem online tersebut merupakan data langsung alias real time dan dapat diakses publik.

Dengan demikian, sambungnya, potensi kebocoran dapat ditekan serendah mungkin karena seluruh aspek dalam pengelolaan pajak daerah dilakukan secara online. Penerimaan pajak daerah juga diharapkan akan meningkat seiring dengan perubahan kebijakan ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Dengan sistem online, diharapkan bakal menambah pendapatan sektor pajak. Selain itu ada sisi transparansi. Istilahnya, tidak ada dusta di antara kita. Wajib pajak merasa aman dan eksekutif juga merasa clean," terangnya.

Rancangan beleid tersebut akan masuk dalam rencana kerja DPRD dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. DPRD menargetkan beleid ini bisa segera dibahas dan disahkan sebelum akhir tahun 2020.

Adapun inisiatif rancangan perda dari DPRD ini mendapat dukungan dari Pemkab Sidoarjo. Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menegaskan akan mendukung usulan DPRD untuk perda sistem online pajak daerah.

"Tidak ada masalah. Online pun, tidak memengaruhi pendapatan. Akan lebih bagus, karena untuk mengurangi pertemuan masyarakat dengan petugas pajak," paparnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201