KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2024 | 12:00 WIB
Pemkab Buleleng Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menerapkan peraturan baru soal pajak daerah sejak 1 Januari 2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng 9/2023.

Seperti halnya pemerintah daerah lain, pemkab menerapkan peraturan tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Melalui perda tersebut, pemkab menetapkan tarif 9 jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 3 jenjang tarif, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Buleleng:

  • 0,04% untuk NJOP sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,07% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp50 miliar;
  • 0,15 % untuk NJOP diatas Rp50 miliar; dan
  • 0,02% atas objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan dan/atau ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan 3%. Sementara itu, tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Kendati perda tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP