KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menganggarkan Rp722,7 juta melalui APBD 2021 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor atas ratusan unit kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan ada 542 unit dari 2.042 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga 31 Desember 2020. Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tersebar di 53 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mungkin mereka [OPD] lupa dan terlena sehingga ini menjadi kelalaian mereka tapi [tunggakan pajak] kendaraan dinas itu akan kami bayarkan," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Intji mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya. Namun, kali ini pemkab akan membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di dinas, badan, dan kantor sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Bersamaan dengan pembayaran tunggakan pajak, BPKAD juga mendata ulang kelengkapan dan kelayakan kendaraan dinas. Intji menyebut dari kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 129 unit di antaranya sudah rusak berat dan 58 unit kehilangan STNK dan BPKB.

Kemudian, 207 unit kendaraan dinas saat ini dioperasikan kepala desa dan sekretaris desa. Sementara itu, 148 unit lainnya dioperasikan dinas, badan, dan kantor pemda.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Menurut Intji, pemkab berencana menghentikan operasional kendaraan dinas yang rusak berat dan menghapusnya dari daftar inventaris sehingga tunggakan pajak kendaraannya dapat dihapuskan. Proses permohonan penghapusan data pajak kendaraan dinas yang rusak berat tersebut harus disampaikan kepada Bapenda Provinsi Lampung dan Samsat Kalianda.

Sementara pada kendaraan dinas yang kehilangan STNK dan BPKB, BPKAD akan mengurusnya dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.

"Untuk kendaraan dinas kades dan sekdes, dikoordinasikan dengan dinas terkait agar dibayarkan menggunakan APBDes 2021," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI