KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 18:01 WIB
Pemkab Bakal Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Kendaraan Dinas

Ilustrasi. 

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menganggarkan Rp722,7 juta melalui APBD 2021 untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor atas ratusan unit kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan ada 542 unit dari 2.042 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak hingga 31 Desember 2020. Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tersebar di 53 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mungkin mereka [OPD] lupa dan terlena sehingga ini menjadi kelalaian mereka tapi [tunggakan pajak] kendaraan dinas itu akan kami bayarkan," katanya, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Intji mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor seharusnya menjadi tanggung jawab OPD yang mengoperasikannya. Namun, kali ini pemkab akan membayarkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di dinas, badan, dan kantor sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Bersamaan dengan pembayaran tunggakan pajak, BPKAD juga mendata ulang kelengkapan dan kelayakan kendaraan dinas. Intji menyebut dari kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, 129 unit di antaranya sudah rusak berat dan 58 unit kehilangan STNK dan BPKB.

Kemudian, 207 unit kendaraan dinas saat ini dioperasikan kepala desa dan sekretaris desa. Sementara itu, 148 unit lainnya dioperasikan dinas, badan, dan kantor pemda.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Intji, pemkab berencana menghentikan operasional kendaraan dinas yang rusak berat dan menghapusnya dari daftar inventaris sehingga tunggakan pajak kendaraannya dapat dihapuskan. Proses permohonan penghapusan data pajak kendaraan dinas yang rusak berat tersebut harus disampaikan kepada Bapenda Provinsi Lampung dan Samsat Kalianda.

Sementara pada kendaraan dinas yang kehilangan STNK dan BPKB, BPKAD akan mengurusnya dengan berkoordinasi bersama Polda Lampung.

"Untuk kendaraan dinas kades dan sekdes, dikoordinasikan dengan dinas terkait agar dibayarkan menggunakan APBDes 2021," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak