KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB
Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan adalah tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

"Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan," ujar Eko, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” imbuh Eko.

Meskipun piutang PBB dihapuskan, Eko mengatakan Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.

"Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah," ujar Eko.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah peraturan bupati ditetapkan, sambungnya, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Pasalnya, jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.

“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja," katanya, seperti dilansir murianews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan