Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan adalah tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).
"Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan," ujar Eko, dikutip pada Minggu (4/6/2023).
Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” imbuh Eko.
Meskipun piutang PBB dihapuskan, Eko mengatakan Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.
"Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah," ujar Eko.
Setelah peraturan bupati ditetapkan, sambungnya, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Pasalnya, jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.
“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja," katanya, seperti dilansir murianews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.