KEBIJAKAN FISKAL

Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:53 WIB
Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat memberikan paparan dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019). (foto: Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memulai rencana pemindahan ibu kota. Anggaran negara dijamin tetap aman untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Kalimantan.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan proses pemindahan diproyeksikan tidak menggunakan porsi besar anggaran negara. Dua alasan utama menjadi argumentasi Bappenas. Pertama, pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Butuh waktu minimal 3 tahun untuk membangun sampai tahap pertama dan bisa ditempati atau pindah,” katanya dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan setelah tahap pertama selesai, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang. Aturan tersebut menjadi pijakan baru pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru.

Selain itu, sumber pembiayaan pembangunan ibu kota baru tidak sepenuhnya menggunakan instrumen APBN. Dia menyebutkan kebutuhan anggaran yang berasal dari APBN murni hanya sekitar 19%.

Adapun kebutuhan investasi untuk ibu kota baru ditaksir mencapai Rp485 triliun. Dengan demikian, porsi anggaran negara sekitar Rp92,15 trilun. Sisa kebutuhan anggaran akan dibiayai dari skema pengelolaan aset, baik yang di kota baru maupun aset pemerintah yang sudah ada saat ini.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Untuk menjalankan agenda ini, sambung Bambang, pemerintah sudah mempunyai payung hukum dalam pengelolaan aset pemerintah dengan sektor swasta. Dengan demikian, tidak perlu terobosan kebijakan baru terkait skema pengelolaan aset untuk pembiayaan pembangunan ibu kota baru.

“Ada aturan setingkat PP dan PMK mengenai kerja sama pemanfaatan aset. Kita pakai saja skema yang sudah ada tanpa harus menciptakan skema baru,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?