Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat memberikan paparan dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019). (foto: Bappenas)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memulai rencana pemindahan ibu kota. Anggaran negara dijamin tetap aman untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Kalimantan.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan proses pemindahan diproyeksikan tidak menggunakan porsi besar anggaran negara. Dua alasan utama menjadi argumentasi Bappenas. Pertama, pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Butuh waktu minimal 3 tahun untuk membangun sampai tahap pertama dan bisa ditempati atau pindah,” katanya dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).
Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan setelah tahap pertama selesai, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang. Aturan tersebut menjadi pijakan baru pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru.
Selain itu, sumber pembiayaan pembangunan ibu kota baru tidak sepenuhnya menggunakan instrumen APBN. Dia menyebutkan kebutuhan anggaran yang berasal dari APBN murni hanya sekitar 19%.
Adapun kebutuhan investasi untuk ibu kota baru ditaksir mencapai Rp485 triliun. Dengan demikian, porsi anggaran negara sekitar Rp92,15 trilun. Sisa kebutuhan anggaran akan dibiayai dari skema pengelolaan aset, baik yang di kota baru maupun aset pemerintah yang sudah ada saat ini.
Untuk menjalankan agenda ini, sambung Bambang, pemerintah sudah mempunyai payung hukum dalam pengelolaan aset pemerintah dengan sektor swasta. Dengan demikian, tidak perlu terobosan kebijakan baru terkait skema pengelolaan aset untuk pembiayaan pembangunan ibu kota baru.
“Ada aturan setingkat PP dan PMK mengenai kerja sama pemanfaatan aset. Kita pakai saja skema yang sudah ada tanpa harus menciptakan skema baru,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.