KEBIJAKAN FISKAL

Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:53 WIB
Pemindahan Ibu Kota, Bappenas: APBN Sumbang 19% dari Total Investasi

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat memberikan paparan dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019). (foto: Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memulai rencana pemindahan ibu kota. Anggaran negara dijamin tetap aman untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Pulau Kalimantan.

Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan proses pemindahan diproyeksikan tidak menggunakan porsi besar anggaran negara. Dua alasan utama menjadi argumentasi Bappenas. Pertama, pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Butuh waktu minimal 3 tahun untuk membangun sampai tahap pertama dan bisa ditempati atau pindah,” katanya dalam Youth Talks: Yuk Pindah Ibu Kota' di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan setelah tahap pertama selesai, diperlukan payung hukum setingkat undang-undang. Aturan tersebut menjadi pijakan baru pemerintahan selanjutnya untuk melanjutkan pembangunan ibu kota baru.

Selain itu, sumber pembiayaan pembangunan ibu kota baru tidak sepenuhnya menggunakan instrumen APBN. Dia menyebutkan kebutuhan anggaran yang berasal dari APBN murni hanya sekitar 19%.

Adapun kebutuhan investasi untuk ibu kota baru ditaksir mencapai Rp485 triliun. Dengan demikian, porsi anggaran negara sekitar Rp92,15 trilun. Sisa kebutuhan anggaran akan dibiayai dari skema pengelolaan aset, baik yang di kota baru maupun aset pemerintah yang sudah ada saat ini.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Untuk menjalankan agenda ini, sambung Bambang, pemerintah sudah mempunyai payung hukum dalam pengelolaan aset pemerintah dengan sektor swasta. Dengan demikian, tidak perlu terobosan kebijakan baru terkait skema pengelolaan aset untuk pembiayaan pembangunan ibu kota baru.

“Ada aturan setingkat PP dan PMK mengenai kerja sama pemanfaatan aset. Kita pakai saja skema yang sudah ada tanpa harus menciptakan skema baru,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP