PEMILU 2024

Pemilu 2024, KPU Bakal Publikasikan Riwayat Hidup Capres dan Cawapres

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 10:45 WIB
Pemilu 2024, KPU Bakal Publikasikan Riwayat Hidup Capres dan Cawapres

Ilustrasi. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bendera partai politik pada kegiatan Sosialisasi Pemilu yang bertepatan dengan pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan sistem Pemilu di SMA I Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk memublikasikan daftar riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan daftar riwayat hidup capres dan cawapres dipublikasikan dalam rangka mengakomodasi masukan dan kritik dari berbagai pihak.

"Kami ini sering dikritik, kenapa daftar riwayat hidup [capres dan cawapres] tidak dipublikasi sejak awal? Karena memang kami baru berencana membuka daftar riwayat hidup ini," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Idhan menuturkan Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi Freedom of Information Act (FoIA). Dengan demikian, perlakuan KPU atas dokumen pencalonan capres dan cawapres bakal merujuk pada aturan tersebut.

Meski demikian, terdapat sejumlah informasi terkait dengan capres dan cawapres yang tidak akan dipublikasikan oleh KPU sesuai dengan diatur dalam Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi-informasi yang tidak dipublikasikan antara lain seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi, perawatan, dan pengobatan kesehatan seseorang; serta kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, hasil evaluasi perihal kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal.

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Periode pendaftaran tersebut ditetapkan berdasarkan rapat konsultasi antara KPU dan DPR. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN