TRINIDAD AND TOBAGO

Pemilik Rumah Bakal Dapat Keringanan Pajak Selama 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Pemilik Rumah Bakal Dapat Keringanan Pajak Selama 5 Tahun

Ilustrasi.

PORT OF SPAIN, DDTCNews – Pemerintah Trinidad dan Tobago akan mengalokasikan dana US$30 juta atau sekitar Rp427,62 miliar per tahun untuk pemberian insentif pajak bagi kepemilikan rumah untuk pertama kali.

Menteri Keuangan Trinidad dan Tobago Colm Imbert mengatakan batas tunjangan pajak kepemilikan rumah pertama kali akan dinaikkan dari semula US$25.000 menjadi US$30.000 per rumah tangga untuk bunga hipotek selama lima tahun pertama. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tahun depan.

"Langkah ini akan menghasilkan investasi yang signifikan dalam industri perumahan sektor swasta… Ini juga akan menguntungkan hingga 18.000 pemilik rumah,” katanya seperti dilansir Newsday.co.tt, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Tunjangan yang meningkat akan mengurangi beban pajak atas kepemilikan rumah pertama. Dengan begitu, pendapatan bersih yang diterima oleh penerima tunjangan menjadi meningkat dan tambahan pendapatan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi lainnya.

Imbert menambahkan pajak properti juga tidak dapat dipungut hingga penilaian bergulir yang merupakan prasyarat untuk mengumpulkan pajak sudah disampaikan minimal 50% dari pemilik properti.

“Hingga saat ini, 127.969 formulir pengembalian penilaian diserahkan untuk daftar penilaian oleh pemilik/penghuni properti, yang meskipun substansial, tidak cukup untuk memulai pemungutan pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selain itu, lanjut Imbert, pemerintah akan merestrukturisasi perusahaan pengembang pada 2022. Restrukturisasi dilakukan dengan tujuan untuk membuat perbedaan antara fungsi koleksi, pengelola akomodasi sewa, dan pembangunan rumah yang terjangkau.

Dia juga mengusulkan Trinidad and Tobago Mortgage Finance Company Ltd dan Home Mortgage Bank untuk melakukan merger. Imbert meyakini penggabungan kedua perusahaan tersebut akan menciptakan sinergi yang memadai dan mendukung penyediaan rumah terjangkau.

Sinergi dimaksud adalah keselarasan yang lebih baik dengan pelaksanaan program perumahan nasional pemerintah, proposisi nilai pelanggan yang lebih kuat dan peningkatan nilai pemegang saham. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi