ADMINISTRASI PAJAK

Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Noitifikasi eror yang muncul pada e-faktur. (tangkapan layar dari laporan wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa hari terakhir sejumlah wajib pajak melaporkan temuan eror saat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Melalui kanal layanan @kring_pajak, wajib pajak mengaku gagal meng-upload faktur pajak dan menerima notifikasi error berupa 'ETAXSERVICE-40008: Service Error. Lakukan upload ulang.'

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa notifikasi eror tersebut muncul biasanya disebabkan koneksi tidak bisa tersambung ke server e-faktur karena antrean sedang padat. Sebagai solusinya, ada sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak.

"[Pertama], pastikan koneksi internet lancar dan stabil, atau coba koneksi internet lain," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kedua, nonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Salah satu penyebab gagal upload faktur pajak adalah antivirus membaca adanya ancaman dalam aplikasi e-faktur sehingga upload gagal.

Ketiga, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan pasang kembali sertel di aplikasi e-faktur.

"Kemudian, cek masa berlaku sertifikat elektronik, apabila masih aktif silakan pasang ulang sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur," tulis DJP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Keempat, buka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan -> run as administrator. Kelima, ulangi proses STOP dan START uploader kembali, kemudian upload ulang faktur pajak. Tips lainnya, wajib pajak juga bisa memastikan kembali pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.

"Jika masih gagal, mohon dicoba secara berkala terlebih dulu," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses