Noitifikasi eror yang muncul pada e-faktur. (tangkapan layar dari laporan wajib pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa hari terakhir sejumlah wajib pajak melaporkan temuan eror saat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Melalui kanal layanan @kring_pajak, wajib pajak mengaku gagal meng-upload faktur pajak dan menerima notifikasi error berupa 'ETAXSERVICE-40008: Service Error. Lakukan upload ulang.'
Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa notifikasi eror tersebut muncul biasanya disebabkan koneksi tidak bisa tersambung ke server e-faktur karena antrean sedang padat. Sebagai solusinya, ada sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak.
"[Pertama], pastikan koneksi internet lancar dan stabil, atau coba koneksi internet lain," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/8/2023).
Kedua, nonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Salah satu penyebab gagal upload faktur pajak adalah antivirus membaca adanya ancaman dalam aplikasi e-faktur sehingga upload gagal.
Ketiga, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan pasang kembali sertel di aplikasi e-faktur.
"Kemudian, cek masa berlaku sertifikat elektronik, apabila masih aktif silakan pasang ulang sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur," tulis DJP.
Keempat, buka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan -> run as administrator. Kelima, ulangi proses STOP dan START uploader kembali, kemudian upload ulang faktur pajak. Tips lainnya, wajib pajak juga bisa memastikan kembali pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.
"Jika masih gagal, mohon dicoba secara berkala terlebih dulu," kata DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.