ADMINISTRASI PAJAK

Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:23 WIB
Pemicu dan Solusi Gagal Upload Faktur Pajak karena 'Error ETAX 40008'

Noitifikasi eror yang muncul pada e-faktur. (tangkapan layar dari laporan wajib pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pada beberapa hari terakhir sejumlah wajib pajak melaporkan temuan eror saat meng-upload faktur pajak melalui aplikasi e-faktur. Melalui kanal layanan @kring_pajak, wajib pajak mengaku gagal meng-upload faktur pajak dan menerima notifikasi error berupa 'ETAXSERVICE-40008: Service Error. Lakukan upload ulang.'

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa notifikasi eror tersebut muncul biasanya disebabkan koneksi tidak bisa tersambung ke server e-faktur karena antrean sedang padat. Sebagai solusinya, ada sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak.

"[Pertama], pastikan koneksi internet lancar dan stabil, atau coba koneksi internet lain," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kedua, nonaktifkan sementara antivirus dan firewall terlebih dulu. Salah satu penyebab gagal upload faktur pajak adalah antivirus membaca adanya ancaman dalam aplikasi e-faktur sehingga upload gagal.

Ketiga, pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan pasang kembali sertel di aplikasi e-faktur.

"Kemudian, cek masa berlaku sertifikat elektronik, apabila masih aktif silakan pasang ulang sertifikat elektronik pada aplikasi e-faktur," tulis DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, buka aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan -> run as administrator. Kelima, ulangi proses STOP dan START uploader kembali, kemudian upload ulang faktur pajak. Tips lainnya, wajib pajak juga bisa memastikan kembali pengaturan jam pada perangkat sudah sesuai.

"Jika masih gagal, mohon dicoba secara berkala terlebih dulu," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target