APBN 2025

Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi Belanja Tanpa APBN Perubahan

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 November 2024 | 14:30 WIB
Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi Belanja Tanpa APBN Perubahan

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Sidang kabinet tersebut berkenaan dengan rencana Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan kenegaraan dan kunjungan kerja ke sejumlah negara diantaranya yaitu menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tanpa mekanisme APBN perubahan (APBN-P).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bisa disesuaikan sejalan dengan penambahan jumlah K/L dan penyesuaian program.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

"UU APBN 2025 sudah ada klausul yang memungkinkan adjustment, baik perubahan karena ada K/L yang baru maupun kalau terjadi perubahan dari sisi program," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Contoh, Pasal 8 UU APBN 2025 memungkinkan pemerintah untuk mengubah perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).

Pada Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025, terdapat pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Dalam hal terdapat K/L yang dipisah atau baru dibentuk, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran kepada K/L tersebut dengan meminta persetujuan ke DPR melalui komisi terkait, bukan melalui APBN-P.

Sri Mulyani pun mengatakan penyusunan APBN 2025 dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Presiden Prabowo Subianto saat yang bersangkutan belum dilantik menjadi presiden. Dengan demikian, program-program yang diprioritaskan Prabowo sesungguhnya sudah terakomodasi dalam APBN 2025.

"Banyak program-program yang merupakan prioritas nasional sudah diakomodasi. Namun, Presiden Prabowo telah menyampaikan di berbagai kesempatan agar seluruh K/L betul-betul memperhatikan APBN ini, utamanya terkait efisiensi, kebocoran, dan korupsi. Oleh karena itu, kalau akan dilakukan reviu terhadap APBN adalah lebih pada direction Pak Presiden Prabowo," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP