Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Sidang kabinet tersebut berkenaan dengan rencana Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan kenegaraan dan kunjungan kerja ke sejumlah negara diantaranya yaitu menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd/foc.
JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tanpa mekanisme APBN perubahan (APBN-P).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bisa disesuaikan sejalan dengan penambahan jumlah K/L dan penyesuaian program.
"UU APBN 2025 sudah ada klausul yang memungkinkan adjustment, baik perubahan karena ada K/L yang baru maupun kalau terjadi perubahan dari sisi program," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
Contoh, Pasal 8 UU APBN 2025 memungkinkan pemerintah untuk mengubah perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).
Pada Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025, terdapat pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
Dalam hal terdapat K/L yang dipisah atau baru dibentuk, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran kepada K/L tersebut dengan meminta persetujuan ke DPR melalui komisi terkait, bukan melalui APBN-P.
Sri Mulyani pun mengatakan penyusunan APBN 2025 dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Presiden Prabowo Subianto saat yang bersangkutan belum dilantik menjadi presiden. Dengan demikian, program-program yang diprioritaskan Prabowo sesungguhnya sudah terakomodasi dalam APBN 2025.
"Banyak program-program yang merupakan prioritas nasional sudah diakomodasi. Namun, Presiden Prabowo telah menyampaikan di berbagai kesempatan agar seluruh K/L betul-betul memperhatikan APBN ini, utamanya terkait efisiensi, kebocoran, dan korupsi. Oleh karena itu, kalau akan dilakukan reviu terhadap APBN adalah lebih pada direction Pak Presiden Prabowo," ujar Sri Mulyani. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.