APBN 2025

Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi Belanja Tanpa APBN Perubahan

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 November 2024 | 14:30 WIB
Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi Belanja Tanpa APBN Perubahan

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Sidang kabinet tersebut berkenaan dengan rencana Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan kenegaraan dan kunjungan kerja ke sejumlah negara diantaranya yaitu menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd/foc.

JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tanpa mekanisme APBN perubahan (APBN-P).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2025 bisa disesuaikan sejalan dengan penambahan jumlah K/L dan penyesuaian program.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"UU APBN 2025 sudah ada klausul yang memungkinkan adjustment, baik perubahan karena ada K/L yang baru maupun kalau terjadi perubahan dari sisi program," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Contoh, Pasal 8 UU APBN 2025 memungkinkan pemerintah untuk mengubah perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).

Pada Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025, terdapat pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Dalam hal terdapat K/L yang dipisah atau baru dibentuk, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran kepada K/L tersebut dengan meminta persetujuan ke DPR melalui komisi terkait, bukan melalui APBN-P.

Sri Mulyani pun mengatakan penyusunan APBN 2025 dilaksanakan dengan berkonsultasi kepada Presiden Prabowo Subianto saat yang bersangkutan belum dilantik menjadi presiden. Dengan demikian, program-program yang diprioritaskan Prabowo sesungguhnya sudah terakomodasi dalam APBN 2025.

"Banyak program-program yang merupakan prioritas nasional sudah diakomodasi. Namun, Presiden Prabowo telah menyampaikan di berbagai kesempatan agar seluruh K/L betul-betul memperhatikan APBN ini, utamanya terkait efisiensi, kebocoran, dan korupsi. Oleh karena itu, kalau akan dilakukan reviu terhadap APBN adalah lebih pada direction Pak Presiden Prabowo," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra