UTANG

Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 20:47 WIB
Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Ilustrasi. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kiri) meninjau serbuan vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) kembali memberikan pinjaman kepada pemerintah senilai US$500 juta atau Rp7,24 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Principal Investment Operations Specialist AIIB Toshiaki Keicho mengatakan pinjaman baru tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperluas kegiatan program tanggap darurat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakannya untuk memperluas distribusi vaksin kepada masyarakat.

“Memberikan vaksin yang aman dan efektif secara adil perlu menjadi prioritas utama dalam melawan pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Keicho mengatakan pinjaman dari AIIB tersebut akan difokuskan pada 3 bidang. Pertama, meningkatkan kesiapan rumah sakit dan sistem kesehatan dalam melakukan penanganan pasien dan vaksinasi Covid-19. Selain itu, juga memastikan pelayanan kesehatan selain Covid-19 tetap tersedia, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.

Kedua, memperkuat laboratorium kesehatan masyarakat, pengawasan, serta kapasitas rantai pasokan, termasuk peningkatan sistem cold chain agar penyimpanan dan distribusi vaksin sesuai dengan standar global. Ketiga, memperkuat koordinasi tanggap darurat mengenai distribusi vaksin.

Keicho menyebut AIIB menyetujui pinjaman tersebut di bawah fasilitas pemulihan dari krisis Covid-19. Fasilitas itu memberikan pembiayaan kepada entitas sektor publik dan swasta yang tengah menghadapi dampak serius akibat pandemi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pinjaman ini menjadi pembiayaan ketiga yang diberikan AIIB kepada pemerintah Indonesia di bawah fasilitas tersebut dengan nilai total US$1,5 miliar. Sebelumnya, AIIB telah menyetujui pinjaman US$750 juta kepada Indonesia pada Mei 2020 untuk membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat covid-19.

Sementara pada Juni 2020, pinjaman lain diberikan untuk mendukung program tanggap darurat pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu program nasional untuk pemulihan ekonomi. Vaksinasi telah diberikan kepada tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Vaksinasi akan terus diperluas untuk mencapai kekebalan komunal.

"Dampak pandemi Covid-19 membutuhkan upaya dan dukungan terpadu yang terkoordinasi dari AIIB dan mitra internasional kami lainnya untuk memperkuat sektor kesehatan Indonesia sehingga memungkinkan sistem sosial dan ekonomi pulih lebih cepat," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko