UTANG

Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 20:47 WIB
Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Ilustrasi. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kiri) meninjau serbuan vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) kembali memberikan pinjaman kepada pemerintah senilai US$500 juta atau Rp7,24 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Principal Investment Operations Specialist AIIB Toshiaki Keicho mengatakan pinjaman baru tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperluas kegiatan program tanggap darurat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakannya untuk memperluas distribusi vaksin kepada masyarakat.

“Memberikan vaksin yang aman dan efektif secara adil perlu menjadi prioritas utama dalam melawan pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Keicho mengatakan pinjaman dari AIIB tersebut akan difokuskan pada 3 bidang. Pertama, meningkatkan kesiapan rumah sakit dan sistem kesehatan dalam melakukan penanganan pasien dan vaksinasi Covid-19. Selain itu, juga memastikan pelayanan kesehatan selain Covid-19 tetap tersedia, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.

Kedua, memperkuat laboratorium kesehatan masyarakat, pengawasan, serta kapasitas rantai pasokan, termasuk peningkatan sistem cold chain agar penyimpanan dan distribusi vaksin sesuai dengan standar global. Ketiga, memperkuat koordinasi tanggap darurat mengenai distribusi vaksin.

Keicho menyebut AIIB menyetujui pinjaman tersebut di bawah fasilitas pemulihan dari krisis Covid-19. Fasilitas itu memberikan pembiayaan kepada entitas sektor publik dan swasta yang tengah menghadapi dampak serius akibat pandemi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pinjaman ini menjadi pembiayaan ketiga yang diberikan AIIB kepada pemerintah Indonesia di bawah fasilitas tersebut dengan nilai total US$1,5 miliar. Sebelumnya, AIIB telah menyetujui pinjaman US$750 juta kepada Indonesia pada Mei 2020 untuk membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat covid-19.

Sementara pada Juni 2020, pinjaman lain diberikan untuk mendukung program tanggap darurat pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu program nasional untuk pemulihan ekonomi. Vaksinasi telah diberikan kepada tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Vaksinasi akan terus diperluas untuk mencapai kekebalan komunal.

"Dampak pandemi Covid-19 membutuhkan upaya dan dukungan terpadu yang terkoordinasi dari AIIB dan mitra internasional kami lainnya untuk memperkuat sektor kesehatan Indonesia sehingga memungkinkan sistem sosial dan ekonomi pulih lebih cepat," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?