UTANG

Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 20:47 WIB
Pemerintah Utang Rp7,24 Triliun dari AIIB untuk Tangani Covid-19

Ilustrasi. Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kiri) meninjau serbuan vaksinasi Covid-19 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) kembali memberikan pinjaman kepada pemerintah senilai US$500 juta atau Rp7,24 triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.

Principal Investment Operations Specialist AIIB Toshiaki Keicho mengatakan pinjaman baru tersebut akan digunakan pemerintah untuk memperluas kegiatan program tanggap darurat Covid-19. Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakannya untuk memperluas distribusi vaksin kepada masyarakat.

“Memberikan vaksin yang aman dan efektif secara adil perlu menjadi prioritas utama dalam melawan pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Keicho mengatakan pinjaman dari AIIB tersebut akan difokuskan pada 3 bidang. Pertama, meningkatkan kesiapan rumah sakit dan sistem kesehatan dalam melakukan penanganan pasien dan vaksinasi Covid-19. Selain itu, juga memastikan pelayanan kesehatan selain Covid-19 tetap tersedia, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.

Kedua, memperkuat laboratorium kesehatan masyarakat, pengawasan, serta kapasitas rantai pasokan, termasuk peningkatan sistem cold chain agar penyimpanan dan distribusi vaksin sesuai dengan standar global. Ketiga, memperkuat koordinasi tanggap darurat mengenai distribusi vaksin.

Keicho menyebut AIIB menyetujui pinjaman tersebut di bawah fasilitas pemulihan dari krisis Covid-19. Fasilitas itu memberikan pembiayaan kepada entitas sektor publik dan swasta yang tengah menghadapi dampak serius akibat pandemi.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Pinjaman ini menjadi pembiayaan ketiga yang diberikan AIIB kepada pemerintah Indonesia di bawah fasilitas tersebut dengan nilai total US$1,5 miliar. Sebelumnya, AIIB telah menyetujui pinjaman US$750 juta kepada Indonesia pada Mei 2020 untuk membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat covid-19.

Sementara pada Juni 2020, pinjaman lain diberikan untuk mendukung program tanggap darurat pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah telah menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu program nasional untuk pemulihan ekonomi. Vaksinasi telah diberikan kepada tenaga kesehatan serta petugas pelayanan publik. Vaksinasi akan terus diperluas untuk mencapai kekebalan komunal.

"Dampak pandemi Covid-19 membutuhkan upaya dan dukungan terpadu yang terkoordinasi dari AIIB dan mitra internasional kami lainnya untuk memperkuat sektor kesehatan Indonesia sehingga memungkinkan sistem sosial dan ekonomi pulih lebih cepat," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:21 WIB KP2KP ENREKANG

Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN