BELANDA

Pemerintah Usulkan Pajak Baru untuk Penerbangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2019 | 17:49 WIB
Pemerintah Usulkan Pajak Baru untuk Penerbangan

Ilustrasi.

AMSTERDAM, DDTCNews – Sembari terus melobi pengenaan pajak penerbangan di tingkat Uni Eropa, Pemerintah Belanda memutuskan langkah unilateral dengan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang memuat pajak penerbangan penumpang dan kargo yang diterapkan mulai 2021.

Sekretaris Negara Bidang Keuangan Belanda Menno Snel menjelaskan tarif pajak penerbangan sebesar EUR7 per penumpang. Penumpang transit dan bayi di bawah 2 tahun dibebaskan. Biaya berdasarkan berat lepas landas maksimum (maximum takeoff weight/MTOW) pesawat muatan penuh diindeks ke tingkat kebisingan.

RUU tersebut juga mengusulkan tarif pajak untuk daya tampung kargo pesawat sebesar EUR3,85 per ton MTOW untuk tingkat kebisingan maksimal dan tarif EUR1,92 per ton MTOW untuk tingkat kebisingan lebih rendah.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“RUU itu merupakan komitmen koalisi pemerintah untuk memperbaiki rezim pajak, sekaligus mendorong sektor penerbangan lebih berkelanjutan,” demikian pernyataan otoritas, seperti dikutip pada Rabu (15/5).

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan pajak tiket pada 2008 sebesar EUR11,25 untuk penerbangan domestik atau penerbangan dengan jarak yang tidak lebih dari 2.500 kilometer, serta pajak EUR45 untuk penerbangan melebihi jarak tersebut. Sayangnya, pemerintah membatalkannya karena penurunan jumlah penumpang.

Kendati telah gagal pada 2008, pemerintah berasumsi kondisi sudah memungkinkan jika diterapkan saat ini. Pasalnya, permintaan telah melebihi kapasitas infrastruktur bandara, seiring dengan adanya tren beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) yang sudah menerapkan pajak penerbangan.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

Pemerintah berkomitmen akan meninggalkan pajak penerbangan nasional jika UE menerapkan pajak penerbangan yang berlaku jika pesawat melintasi perbatasan negara. Namun, UE belum berencana untuk menerapkan kebijakan serupa pada pemerintahan saat ini.

Walaupun ada opsi pajak pertambahan nilai (PPN) pada angkutan udara penumpang lintas batas dan penerapan bea cukai bahan bakar, seperti dilansir ainonline.com, Snel mengklaim pajak penerbangan merupakan opsi yang paling realistis untuk diterapkan dalam jangka pendek hingga menengah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?