PEMULIHAN EKONOMI

Pemerintah Usulkan 5 Program PEN Rp26,94 Triliun, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 14 November 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Usulkan 5 Program PEN Rp26,94 Triliun, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja virtual dengan Komite IV DPD, Senin (9/11/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah membuat 5 usulan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk tahun depan yang belum tertuang dalam UU APBN 2021.

Sri Mulyani mengatakan DPR sebetulnya telah mengizinkan pemerintah merombak program pada APBN 2021 melalui skema realokasi anggaran. Dia pun tengah mengkaji beberapa program PEN 2020 agar dapat berlanjut hingga 2021.

"Kami melihat program PEN 2020 ke 2021 yang belum ditampung, dan diperkirakan masih ada berbagai modifikasi program PEN 2021. Karena seperti 2020, kami akan terus melakukan secara fleksibel dan adaptif," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komite IV DPD, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Sri Mulyani mengatakan 5 usulan program yang dilanjutkan hingga 2021 itu senilai total Rp26,94 triliun. Pertama, bantuan kuota Internet pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

Pemerintah berencana melanjutkan program tersebut hingga Juni 2021, dengan anggaran Rp11,42 triliun. Menurutnya, pemanfaatan Internet masih dibutuhkan karena perkiraan pengajaran tatap muka belum berjalan normal pada 2021.

Kedua, diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil selama 6 bulan hingga Juni 2021. Kebijakan itu mempertimbangkan masyarakat miskin dan industri kecil yang diperkirakan masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP

Rumah tangga dengan listrik 450 VA akan memperoleh diskon 50%, rumah tangga 900 VA didiskon 20%, serta industri kecil 450 VA didiskon 50%. Kebutuhan anggaran untuk program itu Rp3,78 triliun.

Ketiga, pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik bagi pelaku usaha selama 3 bulan dengan anggaran Rp850 miliar. Menurut Sri Mulyani, pelaku bisnis dan industri masih akan terdampak pandemi pada kuartal I/2021, sehingga memerlukan stimulus untuk bisa bangkit kembali.

Keempat, insentif tenaga kerja yaitu insentif penanganan pasien Covid-19 serta insentif vaksinasi dan alat pelindung diri. Insentif penanganan pasien Covid-19 direncanakan hanya 50% dari besaran insentif tahun ini, diberikan selama 3 bulan dengan kebutuhan anggaran Rp2,38 triliun.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Sementara insentif program vaksinasi dan APD akan dijalankan selama 12 bulan atau sepanjang 2021, dengan kebutuhan anggaran Rp4 triliun. Usulan ini dengan asumsi program vaksinasi tenaga medis dapat terlaksana sepenuhnya pada awal kuartal II/2020.

Dengan pertimbangan itu, pada kuartal I/2021 para tenaga kesehatan masih memerlukan insentif, sedangkan biaya perawatan masih dibutuhkan hingga kuartal II/2020. Pasalnya, program vaksinasi pada awal 2021 masih dilakukan secara terbatas.

Terakhir, biaya perawatan pasien Covid-19 selama 6 bulan kebutuhan anggaran Rp4,52 triliun. Pertimbangannya sama seperti usulan keempat, karena proses vaksinasi masih sangat terbatas pada awal 2021.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Dengan kebutuhan dana tersebut, Sri Mulyani berencana merealokasi belanja kementerian/lembaga untuk menutup kebutuhan vaksinasi Covid-19 dan PEN 2021. Dia memperkirakan nilainya sekitar Rp40 hingga Rp50 triliun.

"Tentu saja untuk 2021 kami seharusnya memanfaatkan kondisi krisis ini untuk memperkuat bidang yang memerlukan reformasi, termasuk kesehatan," ujarnya.

Jika usulan lanjutan program PEN tersebut terealisasi, makka akan melengkapi sejumlah program yang telah tertuang dalam APBN 2021. Misalnya, bansos tunai, kartu prakerja, dan subsidi bunga kredit untuk UMKM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Selasa, 17 September 2024 | 18:21 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Rapat Terakhir, Sri Mulyani Pamit ke Badan Anggaran DPR

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN