PEMULIHAN EKONOMI

Pemerintah Usulkan 5 Program PEN Rp26,94 Triliun, Apa Saja?

Dian Kurniati | Sabtu, 14 November 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah Usulkan 5 Program PEN Rp26,94 Triliun, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja virtual dengan Komite IV DPD, Senin (9/11/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah membuat 5 usulan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk tahun depan yang belum tertuang dalam UU APBN 2021.

Sri Mulyani mengatakan DPR sebetulnya telah mengizinkan pemerintah merombak program pada APBN 2021 melalui skema realokasi anggaran. Dia pun tengah mengkaji beberapa program PEN 2020 agar dapat berlanjut hingga 2021.

"Kami melihat program PEN 2020 ke 2021 yang belum ditampung, dan diperkirakan masih ada berbagai modifikasi program PEN 2021. Karena seperti 2020, kami akan terus melakukan secara fleksibel dan adaptif," katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komite IV DPD, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sri Mulyani mengatakan 5 usulan program yang dilanjutkan hingga 2021 itu senilai total Rp26,94 triliun. Pertama, bantuan kuota Internet pendidikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.

Pemerintah berencana melanjutkan program tersebut hingga Juni 2021, dengan anggaran Rp11,42 triliun. Menurutnya, pemanfaatan Internet masih dibutuhkan karena perkiraan pengajaran tatap muka belum berjalan normal pada 2021.

Kedua, diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dan industri kecil selama 6 bulan hingga Juni 2021. Kebijakan itu mempertimbangkan masyarakat miskin dan industri kecil yang diperkirakan masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Rumah tangga dengan listrik 450 VA akan memperoleh diskon 50%, rumah tangga 900 VA didiskon 20%, serta industri kecil 450 VA didiskon 50%. Kebutuhan anggaran untuk program itu Rp3,78 triliun.

Ketiga, pembebasan rekening minimum dan abonemen listrik bagi pelaku usaha selama 3 bulan dengan anggaran Rp850 miliar. Menurut Sri Mulyani, pelaku bisnis dan industri masih akan terdampak pandemi pada kuartal I/2021, sehingga memerlukan stimulus untuk bisa bangkit kembali.

Keempat, insentif tenaga kerja yaitu insentif penanganan pasien Covid-19 serta insentif vaksinasi dan alat pelindung diri. Insentif penanganan pasien Covid-19 direncanakan hanya 50% dari besaran insentif tahun ini, diberikan selama 3 bulan dengan kebutuhan anggaran Rp2,38 triliun.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Sementara insentif program vaksinasi dan APD akan dijalankan selama 12 bulan atau sepanjang 2021, dengan kebutuhan anggaran Rp4 triliun. Usulan ini dengan asumsi program vaksinasi tenaga medis dapat terlaksana sepenuhnya pada awal kuartal II/2020.

Dengan pertimbangan itu, pada kuartal I/2021 para tenaga kesehatan masih memerlukan insentif, sedangkan biaya perawatan masih dibutuhkan hingga kuartal II/2020. Pasalnya, program vaksinasi pada awal 2021 masih dilakukan secara terbatas.

Terakhir, biaya perawatan pasien Covid-19 selama 6 bulan kebutuhan anggaran Rp4,52 triliun. Pertimbangannya sama seperti usulan keempat, karena proses vaksinasi masih sangat terbatas pada awal 2021.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Dengan kebutuhan dana tersebut, Sri Mulyani berencana merealokasi belanja kementerian/lembaga untuk menutup kebutuhan vaksinasi Covid-19 dan PEN 2021. Dia memperkirakan nilainya sekitar Rp40 hingga Rp50 triliun.

"Tentu saja untuk 2021 kami seharusnya memanfaatkan kondisi krisis ini untuk memperkuat bidang yang memerlukan reformasi, termasuk kesehatan," ujarnya.

Jika usulan lanjutan program PEN tersebut terealisasi, makka akan melengkapi sejumlah program yang telah tertuang dalam APBN 2021. Misalnya, bansos tunai, kartu prakerja, dan subsidi bunga kredit untuk UMKM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak