KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan 3 rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Ketiga RUU yang dimasukkan antara lain RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"RUU RPJPN 2025-2045 tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun sangat mendesak untuk disahkan pada 2023," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Yasonna, RUU RPJPN 2025-2045 perlu segera disahkan mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Terlebih, lanjutnya, RPJPN 2025-2045 bakal menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya masing-masing dalam pemilu presiden (pilpres) 2024.

"Karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023," katanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

RUU Penilai

Lebih lanjut, pemerintah memandang RUU Penilai juga perlu diprioritaskan mengingat profesi penilai memiliki peran sentral dalam perekonomian.

"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidaknya akses masyarakat terhadap penilai," tutur Yasonna.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional juga perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 guna memberikan payung hukum atas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, pemerintah mengusulkan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut Yasonna, RUU ini diperlukan untuk mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam hukum.

"Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional sebagai proses pembinaan pembentukan hukum dan pembinaan pelaksanaan hukum akan menciptakan lingkungan hukum yang efektif," ujar Yasonna.

Tambahan informasi, usulan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 juga telah mendapatkan persetujuan dari Baleg DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar