KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan 3 rancangan undang-undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Ketiga RUU yang dimasukkan antara lain RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

"RUU RPJPN 2025-2045 tidak masuk dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, namun sangat mendesak untuk disahkan pada 2023," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurut Yasonna, RUU RPJPN 2025-2045 perlu segera disahkan mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Terlebih, lanjutnya, RPJPN 2025-2045 bakal menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya masing-masing dalam pemilu presiden (pilpres) 2024.

"Karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023," katanya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

RUU Penilai

Lebih lanjut, pemerintah memandang RUU Penilai juga perlu diprioritaskan mengingat profesi penilai memiliki peran sentral dalam perekonomian.

"Tuntutan masyarakat dalam perekonomian menghendaki adanya kepastian nilai untuk menghindari praktik yang merugikan masyarakat akibat tidaknya akses masyarakat terhadap penilai," tutur Yasonna.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional juga perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2023 guna memberikan payung hukum atas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, pemerintah mengusulkan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024. Menurut Yasonna, RUU ini diperlukan untuk mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam hukum.

"Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional sebagai proses pembinaan pembentukan hukum dan pembinaan pelaksanaan hukum akan menciptakan lingkungan hukum yang efektif," ujar Yasonna.

Tambahan informasi, usulan RUU Pembinaan Hukum Nasional masuk dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 juga telah mendapatkan persetujuan dari Baleg DPR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?