RUSIA

Pemerintah Ubah Tarif PPh OP Jadi Progresif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 06:06 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh OP Jadi Progresif

MOSKOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia sedang mempertimbangkan untuk mengubah sistem pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) atau individu dari sistem flat menjadi progresif. Skal progresif ini akan menyesuaikan besaran tarif pajak dengan penghasilan yang diterima.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Olga Golodets. Menurutnya, rencana ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberi keringanan PPh untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini menjadi salah satu langkah penting yang dapat dilakukan ke depannya. Kami telah melakukan perhitungan dan telah mendiskusikannya hari ini,” ungkapnya, Senin (21/11).

Baca Juga:
Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif

Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengungkapkan tarif PPh Individu sebesar 13% mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001. Sehingga rencana perubahan sistem pajak menjadi skala progresif ini dinilai tidak mungkin dilakukan sebelum tahun 2018.

Sementara itu, Profesor dari Departemen Bisnis Internasional di Graduate School of Corporate Management RANEPA, Lyudmila Dukanich mengatakan bahwa negara membutuhkan jenis sistem progresif untuk PPh Individu, karena dinilai akan lebih adil.

“Tarif pajak flat yang diterapkan di Rusia saat ini dinilai kurang adil. Karena faktanya pendapatan rata-rata orang terkaya di Rusia saat ini 14 kali lebih besar dari pendapatan orang-orang termiskin. Jadi dengan penghasilan yang berbeda harus dikenakan tarif yang sama sangat tidak adil,” ungkapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Sabtu, 25 November 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha