RUSIA

Pemerintah Ubah Tarif PPh OP Jadi Progresif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 06:06 WIB
Pemerintah Ubah Tarif PPh OP Jadi Progresif

MOSKOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia sedang mempertimbangkan untuk mengubah sistem pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) atau individu dari sistem flat menjadi progresif. Skal progresif ini akan menyesuaikan besaran tarif pajak dengan penghasilan yang diterima.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri Olga Golodets. Menurutnya, rencana ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberi keringanan PPh untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini menjadi salah satu langkah penting yang dapat dilakukan ke depannya. Kami telah melakukan perhitungan dan telah mendiskusikannya hari ini,” ungkapnya, Senin (21/11).

Baca Juga:
Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif

Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengungkapkan tarif PPh Individu sebesar 13% mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001. Sehingga rencana perubahan sistem pajak menjadi skala progresif ini dinilai tidak mungkin dilakukan sebelum tahun 2018.

Sementara itu, Profesor dari Departemen Bisnis Internasional di Graduate School of Corporate Management RANEPA, Lyudmila Dukanich mengatakan bahwa negara membutuhkan jenis sistem progresif untuk PPh Individu, karena dinilai akan lebih adil.

“Tarif pajak flat yang diterapkan di Rusia saat ini dinilai kurang adil. Karena faktanya pendapatan rata-rata orang terkaya di Rusia saat ini 14 kali lebih besar dari pendapatan orang-orang termiskin. Jadi dengan penghasilan yang berbeda harus dikenakan tarif yang sama sangat tidak adil,” ungkapnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 15 Februari 2024 | 11:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Sabtu, 25 November 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?