ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 November 2023 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak Saat Resign, Ini Fungsinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari tempatnya bekerja diingatkan untuk meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh). Bukti potong PPh dari perusahaan lama ini kemudian perlu diberikan ke pemberi kerja yang baru.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa bukti potong PPh akan digunakan oleh pemberi kerja yang baru untuk melakukan penyesuaian penghitungan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan.

"Bukti potong dari pemberi kerja yang lama harus diberikan kepada bendahara kantor baru," tulis contact center DJP dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Perlu dipahami, bukti potong pajak yang dimintakan kepada pemberi kerja yang lama ini mencakup periode sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pengunduran diri atau resign. Penghasilan yang diterima berdasarkan bukti potong pajak itulah yang kemudian harus dilaporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak bersangkutan.

Bukti potong diberikan oleh pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 (bagi karyawan swasta) atau formulir 1721-A2 (bagi ASN, TNI, dan Polri). Bukti potong dengan formulir 1721-A1 dibuat dengan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26, sementara formulir 1721-A2 dibuat dengan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses