SURAT UTANG NEGARA

Pemerintah Tunjuk Kembali Agen Asing Ini Jadi Dealer SUN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 17:05 WIB
Pemerintah Tunjuk Kembali Agen Asing Ini Jadi Dealer SUN

JAKARTA, DDTCNews – Bank investasi asal Amerika Serikat JP Morgan kembali ditunjuk Pemerintah Indonesia sebagai penyalur Surat Utang Negara (SUN). Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi pasca pemutusan kontrak kerja sama satu tahun yang lalu.

"Setelah evaluasi satu tahun, kami menganggap bahwa itu adalah sesuatu perubahan positif dan kami mengembalikan lagi JP Morgan sebagai bank persepsi dan salah satu dealer SUN (Surat Utang Negara)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/5).

Seperti yang diketahui, riset JP Morgan yang menurunkan peringkat Indonesia dua level menjadi “underweight” dari “overweight” dianggap sebagai informasi negatif untuk pasar keuangan Indonesia. Alhasil, Kementerian Keuangan memutus kontrak dengan perusahaan itu sebagai dealer SUN pada awal 2017.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Waktu tahun 2016 saya membuat keputusan karena waktu itu produk research JP Morgan memiliki judgement yang tidak prudent dan bisa menimbulkan market swing. Dan saya komunikasikan dengan clear, kalau mau menjadi partner dari Republik Indonesia maka tugas Anda (JP Morgan) adalah mempromosikan dan meningkatkan hubungan baik. Itu persyaratan jadi partner republik," terang Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan harapannya supaya JP Morgan bisa mendukung dan mengkomunikasikan riset yang berguna bagi Indonesia. Sri Mulyani mengatakan hubungan antara pemerintah Indonesia dan JP Morgan merupakan hubungan timbal balik yang saling menghormati dan saling menguntungkan.

"Dalam hal Indonesia negara besar, pertumbuhan ekonomi kita baik dan kita punya program-program pembangunan yang prospek bagus, presiden yang berkomitmen reformasi dari segi peraturan sehingga ekonomi bergerak dan rakyat bisa dapat manfaat dalam kemakmuran dan kesempatan kerja," katanya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kini, JP Morgan dianggap telah memenuhi syarat untuk kembali menjadi dealer utama dalam lelang surat berharga negara pemerintah. Hasil penilaian Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa JP Morgan telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagai dealer utama sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama.

Selain itu, JP Morgan juga telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Dealer Utama. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan