PP 41/2022

Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 14:21 WIB
Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wilayah Sanur di Kota Denpasar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2022.

Pada bagian penjelas, pemerintah menyatakan wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK dengan kegiatan usaha di bidang kesehatan dan pariwisata.

"Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 41/2022, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Dengan diundangkannya PP 41/2022, Dewan Nasional KEK bakal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Sanur dalam waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut diundangkan. Badan usaha nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur.

Tak hanya itu, badan usaha pengelola KEK Sanur juga wajib melakukan pembangunan sampai KEK Sanur siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP 41/2022 diundangkan.

Jika dalam waktu 36 bulan ternyata KEK Sanur masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan, atau memberikan perpanjangan waktu selama maksimal 2 tahun.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

PP 41/2022 telah diundangkan pada 1 November 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha penyelenggara KEK ataupun pelaku usaha di KEK adalah fasilitas perpajakan mulai dari PPh, PPN, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), hingga cukai.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud contohnya adalah tax holiday dan tax allowance khusus KEK, fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut, hingga pembebasan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja