PP 41/2022

Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 14:21 WIB
Pemerintah Tetapkan Sanur Sebagai KEK Bidang Pariwisata dan Kesehatan

Pekerja beraktivitas di dermaga apung saat pembangunan Pelabuhan Sanur yang segera rampung di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wilayah Sanur di Kota Denpasar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2022.

Pada bagian penjelas, pemerintah menyatakan wilayah Sanur telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai KEK dengan kegiatan usaha di bidang kesehatan dan pariwisata.

"Wilayah Sanur memiliki potensi dan keunggulan di bidang kesehatan dan pariwisata, sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan," tulis pemerintah pada bagian penjelas PP 41/2022, dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dengan diundangkannya PP 41/2022, Dewan Nasional KEK bakal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Sanur dalam waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut diundangkan. Badan usaha nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Sanur.

Tak hanya itu, badan usaha pengelola KEK Sanur juga wajib melakukan pembangunan sampai KEK Sanur siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP 41/2022 diundangkan.

Jika dalam waktu 36 bulan ternyata KEK Sanur masih belum siap beroperasi, Dewan Nasional KEK akan melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan penyelesaian masalah pembangunan, atau memberikan perpanjangan waktu selama maksimal 2 tahun.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

PP 41/2022 telah diundangkan pada 1 November 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KEK adalah kawasan dengan batas tertentu di Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Adapun fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha penyelenggara KEK ataupun pelaku usaha di KEK adalah fasilitas perpajakan mulai dari PPh, PPN, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), hingga cukai.

Fasilitas-fasilitas yang dimaksud contohnya adalah tax holiday dan tax allowance khusus KEK, fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut, hingga pembebasan cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor