BELANDA

Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda menyebutkan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan dua syarat utama yang dimaksudkan tersebut erat kaitannya dengan isu praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

"Pelaku usaha masih dapat menerima bantuan terkait Covid-19 jika memenuhi dua syarat dalam jangka waktu 12 bulan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kedua syarat tersebut antara lain entitas bisnis tidak terdaftar di yurisdiksi/negara dengan tarif pajak rendah dan tidak melakukan pembayaran bunga atau royalti ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah adalah jika menerapkan tarif PPh Badan di bawah 9% atau muncul dalam daftar hitam Uni Eropa sebagai negara tax haven atau surga pajak.

Selain itu, Pemerintah Belanda juga memasukkan empat yurisdiksi dalam kategori negara yang tidak kooperatif untuk kepentingan pajak yakni Kepulauan Cayman, Palau, Panama, dan Seychelles.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara itu, Sekretaris Negara Bidang Keuangan Hans Villbrief menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada pengusaha bisa memiliki perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

“Pada saat seperti ini, tidak pantas wajib pajak meminta bantuan, tetapi dan pada saat yang sama menghindari pajak. Itulah kenapa bisnis dan individu harus memenuhi persyaratan tertentu,” terang Hans Villbrief dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Belanda memperpanjang kebijakan relaksasi pajak selama tiga bulan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Paket insentif tersebut bagian dari paket bantuan pemerintah yang senilai €13 miliar.

Sebagian besar paket bantuan tersebut dialokasikan untuk subsidi gaji agar kelas pekerja Belanda tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. Pada Maret 2020, paket bantuan tahap pertama yang sudah digelontorkan mencapai €20 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?