BELANDA

Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda menyebutkan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan dua syarat utama yang dimaksudkan tersebut erat kaitannya dengan isu praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

"Pelaku usaha masih dapat menerima bantuan terkait Covid-19 jika memenuhi dua syarat dalam jangka waktu 12 bulan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kedua syarat tersebut antara lain entitas bisnis tidak terdaftar di yurisdiksi/negara dengan tarif pajak rendah dan tidak melakukan pembayaran bunga atau royalti ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah adalah jika menerapkan tarif PPh Badan di bawah 9% atau muncul dalam daftar hitam Uni Eropa sebagai negara tax haven atau surga pajak.

Selain itu, Pemerintah Belanda juga memasukkan empat yurisdiksi dalam kategori negara yang tidak kooperatif untuk kepentingan pajak yakni Kepulauan Cayman, Palau, Panama, dan Seychelles.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Sekretaris Negara Bidang Keuangan Hans Villbrief menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada pengusaha bisa memiliki perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

“Pada saat seperti ini, tidak pantas wajib pajak meminta bantuan, tetapi dan pada saat yang sama menghindari pajak. Itulah kenapa bisnis dan individu harus memenuhi persyaratan tertentu,” terang Hans Villbrief dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Belanda memperpanjang kebijakan relaksasi pajak selama tiga bulan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Paket insentif tersebut bagian dari paket bantuan pemerintah yang senilai €13 miliar.

Sebagian besar paket bantuan tersebut dialokasikan untuk subsidi gaji agar kelas pekerja Belanda tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. Pada Maret 2020, paket bantuan tahap pertama yang sudah digelontorkan mencapai €20 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP