BELANDA

Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda menyebutkan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan dua syarat utama yang dimaksudkan tersebut erat kaitannya dengan isu praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

"Pelaku usaha masih dapat menerima bantuan terkait Covid-19 jika memenuhi dua syarat dalam jangka waktu 12 bulan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kedua syarat tersebut antara lain entitas bisnis tidak terdaftar di yurisdiksi/negara dengan tarif pajak rendah dan tidak melakukan pembayaran bunga atau royalti ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah adalah jika menerapkan tarif PPh Badan di bawah 9% atau muncul dalam daftar hitam Uni Eropa sebagai negara tax haven atau surga pajak.

Selain itu, Pemerintah Belanda juga memasukkan empat yurisdiksi dalam kategori negara yang tidak kooperatif untuk kepentingan pajak yakni Kepulauan Cayman, Palau, Panama, dan Seychelles.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sementara itu, Sekretaris Negara Bidang Keuangan Hans Villbrief menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada pengusaha bisa memiliki perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

“Pada saat seperti ini, tidak pantas wajib pajak meminta bantuan, tetapi dan pada saat yang sama menghindari pajak. Itulah kenapa bisnis dan individu harus memenuhi persyaratan tertentu,” terang Hans Villbrief dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Belanda memperpanjang kebijakan relaksasi pajak selama tiga bulan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Paket insentif tersebut bagian dari paket bantuan pemerintah yang senilai €13 miliar.

Sebagian besar paket bantuan tersebut dialokasikan untuk subsidi gaji agar kelas pekerja Belanda tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. Pada Maret 2020, paket bantuan tahap pertama yang sudah digelontorkan mencapai €20 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN