UTANG NEGARA

Pemerintah Tegaskan Penambahan Utang Terukur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 16:06 WIB
Pemerintah Tegaskan Penambahan Utang Terukur Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Scenaider C. H. Siahaan. (DDTCNews – Ditjen PPR Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki tahun politik, berbagai kebijakan di bidang ekonomi selalu menjadi sorotan, termasuk terkait utang. Otoritas Fiskal menegaskan penambahan utang baru dilakukan secara hati-hati dan terukur.

Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Scenaider C. H. Siahaan mengatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat. Pemerintah mempunyai standar ukuran dalam penambahan atau pengurangan jumlah utang.

“Pemerintah telah mempunyai hitung-hitungan hingga akhirnya memutuskan berutang, Uang ini dihitung kebutuhannya belanja berapa, penerimaan berapa, pajak berapa, bea cukai berapa, PNBP berapa. Kemudian, dilihat masih ada yang kurang,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, menurutnya, bukan sikap yang bijak jika ada pihak yang menjustifikasi beban utang Indonesia pada satu rezim pemerintah saja. Pasalnya, proses pembiayaan dalam bentuk utang terus berlanjut terlepas dari siapapun yang menjalankan pemerintahan.

"Utang ini kan efek saja akibat belanja yang diarahkan untuk pembangunan. Tanpa ada tujuan yang ingin dicapai, bisa saja tak ada utang. Atau kita belanja tetep terfokus karena penting tapi karena penerimaan segini hanya memenuhi sebagian jadi diambil sisanya dari utang,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk 2019 utang jatuh tempo pemerintah senilai Rp409 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi utang pada pemerintahan saat ini dan sebelumnya. Dia memaparkan dari jumlah tersebut, 57% merupakan pengadaan utang sebelum 2015.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun kontribusi jatuh tempo yang diadakan dalam periode 2015 sampai dengan 2017 mencapai 32,5% atau Rp51,2 triliun. Jumlah itu berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel.

Sementara, pengadaan utang pada 2018 yang jatuh tempo di 2019 sebesar 10,5% merupakan penerbitan instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) baik konvensional maupun syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru