PMK 28/2024

Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (gaji) yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

“Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang ... menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN,” bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Nah, pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Namun, PPh Pasal 21 DTP tersebut hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan dari pemberi kerja tertentu. Dengan demikian, penghasilan selain dari pekerjaan dan/atau penghasilan dari luar wilayah IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal yang perlu diingat, penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini bersifat final.

Untuk itu, pegawai tertentu yang mendapat PPh Pasal 21 DTP harus melaporkan penghasilan tersebut dalam STP Tahunan PPh. Penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini