PMK 28/2024

Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (gaji) yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

“Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang ... menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN,” bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nah, pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Namun, PPh Pasal 21 DTP tersebut hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan dari pemberi kerja tertentu. Dengan demikian, penghasilan selain dari pekerjaan dan/atau penghasilan dari luar wilayah IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal yang perlu diingat, penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini bersifat final.

Untuk itu, pegawai tertentu yang mendapat PPh Pasal 21 DTP harus melaporkan penghasilan tersebut dalam STP Tahunan PPh. Penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja