PMK 28/2024

Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertegas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (gaji) yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

“Pegawai tertentu ... merupakan pegawai yang ... menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN,” bunyi Pasal 123 ayat (3) PMK 28/2024, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemberi kerja dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Nah, pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan baik untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

Namun, PPh Pasal 21 DTP tersebut hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan dari pemberi kerja tertentu. Dengan demikian, penghasilan selain dari pekerjaan dan/atau penghasilan dari luar wilayah IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan.

Adanya PPh Pasal 21 DTP membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat penghasilan dibayarkan pada pegawai.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Dengan demikian, adanya PPh Pasal 21 DTP berpotensi menambah besaran penghasilan/gaji bersih (take home pay/THP) yang diterima pegawai. Hal yang perlu diingat, penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini bersifat final.

Untuk itu, pegawai tertentu yang mendapat PPh Pasal 21 DTP harus melaporkan penghasilan tersebut dalam STP Tahunan PPh. Penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP