SUKUK NEGARA RITEL SR016

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR016 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 11:00 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR016 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 dengan imbal hasil 4,95% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SR016 menjadi salah satu bentuk inovasi pembiayaan dalam pembangunan berbagai infrastruktur. Selain itu, SR016 juga dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang aman dan menguntungkan.

"SR016 adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan," katanya dalam Launching dan Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Ritel seri SR016, Jumat (26/2/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Luky mengatakan pemerintah selalu berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang maju. Strategi yang dilakukan di antaranya dengan sediakan sarana pendidikan yang merata dan memadai ke seluruh provinsi.

Pembiayaan berbagai infrastruktur tersebut utamanya berasal dari APBN. Namun, pemerintah juga memiliki beberapa inovasi, seperti dengan penerbitan SBSN atau sukuk negara.

Hasil investasi dari sukuk negara salah satunya akan difokuskan pada pembangunan berbagai sarana pendidikan. Oleh karena itu, Luky menyampaikan para investor SR016 akan memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Mari bayangkan jika Anda adalah salah satu orang yang berjasa dalam pembangunan memajukan pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Mengenai SR016, Luky menjelaskan instrumen SBSN tersebut sudah mendapatkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat dapat membeli SR016 secara mudah melalui sistem elektronik.

Pemerintah menawarkan SR016 mulai hari ini sampai 17 Maret 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian SR016 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini