SUKUK NEGARA RITEL SR016

Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR016 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 11:00 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR016 dengan Kupon 4,95%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 dengan imbal hasil 4,95% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SR016 menjadi salah satu bentuk inovasi pembiayaan dalam pembangunan berbagai infrastruktur. Selain itu, SR016 juga dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang aman dan menguntungkan.

"SR016 adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan," katanya dalam Launching dan Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Ritel seri SR016, Jumat (26/2/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Luky mengatakan pemerintah selalu berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang maju. Strategi yang dilakukan di antaranya dengan sediakan sarana pendidikan yang merata dan memadai ke seluruh provinsi.

Pembiayaan berbagai infrastruktur tersebut utamanya berasal dari APBN. Namun, pemerintah juga memiliki beberapa inovasi, seperti dengan penerbitan SBSN atau sukuk negara.

Hasil investasi dari sukuk negara salah satunya akan difokuskan pada pembangunan berbagai sarana pendidikan. Oleh karena itu, Luky menyampaikan para investor SR016 akan memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Mari bayangkan jika Anda adalah salah satu orang yang berjasa dalam pembangunan memajukan pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Mengenai SR016, Luky menjelaskan instrumen SBSN tersebut sudah mendapatkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat dapat membeli SR016 secara mudah melalui sistem elektronik.

Pemerintah menawarkan SR016 mulai hari ini sampai 17 Maret 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum Rp2 miliar.

Proses pemesanan pembelian SR016 dilakukan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi. Pemesanan pembelian dapat disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN