ORI021

Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan ORI021 akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online. Menurutnya, penawaran ORI tersebut menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021.

"Ketika kita membeli ORI ini, kita mendapat hasil investasi dan juga membangun negeri," katanya dalam peluncuran ORI021 secara virtual, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Luky mengatakan pemerintah menerbitkan ORI021 sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup defisit APBN. Pasalnya, APBN saat ini sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.

Dia menjelaskan pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik secara konvensional maupun syariah.

Selain memenuhi target pembiayaan APBN tahun berjalan, Luky menyebut penawaran ORI021 juga untuk memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat. Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi pada ORI021 karena prosesnya yang melalui online, terutama generasi milenial.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

"Generasi milenial adalah yang sangat potensial. Ini bagaimana kita bisa me-reach out mereka," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ORI021 dengan kupon 4,9% per tahun dan bersifat fixed rate. Masyarakat dapat memesan ORI021 minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar.

Semua proses pemesanan ORI021 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi. ORI021 dapat diperdagangkan di pasar sekunder, setelah melewati holding period setidaknya satu kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Pemerintah membayarkan kupon ORI021 pada tanggal 15 setiap bulannya, mulai 15 April 2022. ORI021 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2025.

Masyarakat dapat memesan ORI021 pada 24 Januari hingga 17 Februari 2022, ditetapkan pada 21 Februari 2022, dan setelmen pada 23 Februari 2022. Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah juga telah menunjuk 28 mitra distribusi ORI021 yang terdiri atas bank umum, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja