ORI021

Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan ORI021 akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online. Menurutnya, penawaran ORI tersebut menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021.

"Ketika kita membeli ORI ini, kita mendapat hasil investasi dan juga membangun negeri," katanya dalam peluncuran ORI021 secara virtual, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Luky mengatakan pemerintah menerbitkan ORI021 sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup defisit APBN. Pasalnya, APBN saat ini sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.

Dia menjelaskan pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik secara konvensional maupun syariah.

Selain memenuhi target pembiayaan APBN tahun berjalan, Luky menyebut penawaran ORI021 juga untuk memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat. Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi pada ORI021 karena prosesnya yang melalui online, terutama generasi milenial.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Generasi milenial adalah yang sangat potensial. Ini bagaimana kita bisa me-reach out mereka," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ORI021 dengan kupon 4,9% per tahun dan bersifat fixed rate. Masyarakat dapat memesan ORI021 minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar.

Semua proses pemesanan ORI021 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi. ORI021 dapat diperdagangkan di pasar sekunder, setelah melewati holding period setidaknya satu kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pemerintah membayarkan kupon ORI021 pada tanggal 15 setiap bulannya, mulai 15 April 2022. ORI021 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2025.

Masyarakat dapat memesan ORI021 pada 24 Januari hingga 17 Februari 2022, ditetapkan pada 21 Februari 2022, dan setelmen pada 23 Februari 2022. Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah juga telah menunjuk 28 mitra distribusi ORI021 yang terdiri atas bank umum, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini