ORI021

Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Tawarkan ORI021 dengan Kupon 4,9%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan ORI021 akan menjadi instrumen investasi yang aman, menguntungkan, dan dapat dipesan secara mudah melalui sistem online. Menurutnya, penawaran ORI tersebut menjadi bagian dari pemenuhan target pembiayaan APBN 2021.

"Ketika kita membeli ORI ini, kita mendapat hasil investasi dan juga membangun negeri," katanya dalam peluncuran ORI021 secara virtual, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Luky mengatakan pemerintah menerbitkan ORI021 sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup defisit APBN. Pasalnya, APBN saat ini sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.

Dia menjelaskan pembiayaan APBN melalui utang salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik secara konvensional maupun syariah.

Selain memenuhi target pembiayaan APBN tahun berjalan, Luky menyebut penawaran ORI021 juga untuk memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat. Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang tertarik berinvestasi pada ORI021 karena prosesnya yang melalui online, terutama generasi milenial.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Generasi milenial adalah yang sangat potensial. Ini bagaimana kita bisa me-reach out mereka," ujarnya.

Pemerintah menawarkan ORI021 dengan kupon 4,9% per tahun dan bersifat fixed rate. Masyarakat dapat memesan ORI021 minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar.

Semua proses pemesanan ORI021 dilakukan secara online dalam 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi. ORI021 dapat diperdagangkan di pasar sekunder, setelah melewati holding period setidaknya satu kali periode pembayaran kupon.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Pemerintah membayarkan kupon ORI021 pada tanggal 15 setiap bulannya, mulai 15 April 2022. ORI021 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2025.

Masyarakat dapat memesan ORI021 pada 24 Januari hingga 17 Februari 2022, ditetapkan pada 21 Februari 2022, dan setelmen pada 23 Februari 2022. Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Pemerintah juga telah menunjuk 28 mitra distribusi ORI021 yang terdiri atas bank umum, perusahaan efek, dan perusahaan financial technology. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra