SBR011

Pemerintah Tawarkan Instrumen Investasi SBR011, Kuponnya 5,5%

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Instrumen Investasi SBR011, Kuponnya 5,5%

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Utang Negara (SUN) seri Savings Bond Ritel 011 (SBR011) mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan SBR011 ditawarkan kepada investor individu secara online. Masyarakat pun dapat menghubungi mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemesanan.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR011 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 28 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

DJPPR menjelaskan pemerintah menawarkan SBR011 dengan jenis kupon floating with floor. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,5%, berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,5% ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon didasarkan pada suku bunga acuan (BI-7DRR Rate) ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

"Tingkat kupon sebesar 5,50% adalah berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo," tulis DJPPR.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah membayarkan kupon SBR011 pada tanggal 10 setiap bulannya, mulai 15 April 2022. SBR011 akan jatuh tempo pada 10 Juni 2024.

Masyarakat dapat memesan SBR011 minimum Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. Pemesanan dibuka pada 25 Mei hingga 16 Juni 2022, ditetapkan pada 20 Juni 2022, dan setelmen pada 22 Juni 2022.

Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Prosesnya terdiri atas 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi.

SBR011 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. SBR011 juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax