SBR011

Pemerintah Tawarkan Instrumen Investasi SBR011, Kuponnya 5,5%

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Instrumen Investasi SBR011, Kuponnya 5,5%

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan Surat Utang Negara (SUN) seri Savings Bond Ritel 011 (SBR011) mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan SBR011 ditawarkan kepada investor individu secara online. Masyarakat pun dapat menghubungi mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemesanan.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR011 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 28 mitra distribusi yang telah ditetapkan," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

DJPPR menjelaskan pemerintah menawarkan SBR011 dengan jenis kupon floating with floor. Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,5%, berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,5% ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo. Penyesuaian tingkat kupon didasarkan pada suku bunga acuan (BI-7DRR Rate) ditambah spread tetap 200 bps (2,00%).

"Tingkat kupon sebesar 5,50% adalah berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo," tulis DJPPR.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pemerintah membayarkan kupon SBR011 pada tanggal 10 setiap bulannya, mulai 15 April 2022. SBR011 akan jatuh tempo pada 10 Juni 2024.

Masyarakat dapat memesan SBR011 minimum Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. Pemesanan dibuka pada 25 Mei hingga 16 Juni 2022, ditetapkan pada 20 Juni 2022, dan setelmen pada 22 Juni 2022.

Pemesanan dapat dilakukan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Prosesnya terdiri atas 4 tahap, yakni registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran, serta setelmen atau konfirmasi.

SBR011 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. SBR011 juga tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN