Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada batas aman guna melancarkan konsolidasi fiskal dan pengembalian defisit anggaran ke level 3% dari PDB pada 2023.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor dan menjaga rasio utang pada kisaran 40% terhadap PDB dan rasio bunga utang terhadap PDB pada level 2% hingga akhir 2025.
"Kebijakan umum pengelolaan utang dalam periode 2023—2025 mengarahkan pemerintah untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada batas aman," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Jumat (20/8/2021).
Secara jangka menengah, pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan utang berdenominasi rupiah dengan tingkat bunga tetap dan bertenor menengah panjang.
Biaya dan risiko dalam menghadapi kemungkinan terjadinya perubahan kondisi ekonomi, kebijakan, fiskal, dan pasar keuangan juga akan terus menjadi perhatian pemerintah dalam mengelola utang.
Pengelolaan utang pemerintah hingga 2025 akan dilakukan sejalan dengan strategi pengelolaan utang jangka menengah yang turut memperhitungkan tiga jenis risiko pembiayaan antara lain risiko nilai tukar, tingkat bunga, dan refinancing.
Hingga 2025, risiko nilai tukar dan tingkat bunga ditargetkan maksimal masing-masing sebesar 35% dan 20%. Risiko refinancing akan dikelola dengan menjaga average time to maturity (ATM) utang minimal pada level 7 tahun hingga 2025.
Sebagai catatan, rasio nilai tukar adalah potensi peningkatan beban kewajiban pemerintah dalam memenuhi utang akibat perubahan nilai tukar valuta asing (valas). Makin tinggi utang pemerintah yang berdenominasi valas maka makin tinggi rasio nilai tukar utang pemerintah.
Rasio tingkat bunga adalah potensi bertambahnya beban anggaran akibat tingkat bunga di pasar yang berpotensi menambah biaya kewajiban utang. Makin tinggi jumlah utang pemerintah yang memiliki bunga mengambang, makin tinggi risiko tingkat bunga dari utang pemerintah.
Risiko refinancing adalah potensi meningkatnya biaya utang saat melakukan pembiayaan kembali. Guna meminimalisasi risiko refinancing, jatuh tempo utang harus terdistribusi sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan jatuh tempo pada periode tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.