RAPBN 2022

Pemerintah Targetkan Rasio Utang di Level 40% Hingga 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Pemerintah Targetkan Rasio Utang di Level 40% Hingga 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada batas aman guna melancarkan konsolidasi fiskal dan pengembalian defisit anggaran ke level 3% dari PDB pada 2023.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah berkomitmen untuk terus memonitor dan menjaga rasio utang pada kisaran 40% terhadap PDB dan rasio bunga utang terhadap PDB pada level 2% hingga akhir 2025.

"Kebijakan umum pengelolaan utang dalam periode 2023—2025 mengarahkan pemerintah untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB pada batas aman," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Secara jangka menengah, pemerintah berkomitmen untuk mengutamakan utang berdenominasi rupiah dengan tingkat bunga tetap dan bertenor menengah panjang.

Biaya dan risiko dalam menghadapi kemungkinan terjadinya perubahan kondisi ekonomi, kebijakan, fiskal, dan pasar keuangan juga akan terus menjadi perhatian pemerintah dalam mengelola utang.

Pengelolaan utang pemerintah hingga 2025 akan dilakukan sejalan dengan strategi pengelolaan utang jangka menengah yang turut memperhitungkan tiga jenis risiko pembiayaan antara lain risiko nilai tukar, tingkat bunga, dan refinancing.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Hingga 2025, risiko nilai tukar dan tingkat bunga ditargetkan maksimal masing-masing sebesar 35% dan 20%. Risiko refinancing akan dikelola dengan menjaga average time to maturity (ATM) utang minimal pada level 7 tahun hingga 2025.

Sebagai catatan, rasio nilai tukar adalah potensi peningkatan beban kewajiban pemerintah dalam memenuhi utang akibat perubahan nilai tukar valuta asing (valas). Makin tinggi utang pemerintah yang berdenominasi valas maka makin tinggi rasio nilai tukar utang pemerintah.

Rasio tingkat bunga adalah potensi bertambahnya beban anggaran akibat tingkat bunga di pasar yang berpotensi menambah biaya kewajiban utang. Makin tinggi jumlah utang pemerintah yang memiliki bunga mengambang, makin tinggi risiko tingkat bunga dari utang pemerintah.

Risiko refinancing adalah potensi meningkatnya biaya utang saat melakukan pembiayaan kembali. Guna meminimalisasi risiko refinancing, jatuh tempo utang harus terdistribusi sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan jatuh tempo pada periode tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi