Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan bisa mencapai 11,19% hingga 11,7% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan dapat dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.
"Hal tersebut ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat serta adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (20/5/2022).
Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lanjut Sri Mulyani, pemerintah berharap rasio perpajakan dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.
Mengenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lanjut menkeu, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset.
"Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023," ujarnya.
Terdapat beberapa klausul dalam UU HPP yang memiliki potensi menambah penerimaan pajak. Misal, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura, hingga peningkatan tarif PPN.
Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.