ANGGARAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan bisa mencapai 11,19% hingga 11,7% dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan dapat dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

"Hal tersebut ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat serta adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lanjut Sri Mulyani, pemerintah berharap rasio perpajakan dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

Mengenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lanjut menkeu, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset.

"Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat beberapa klausul dalam UU HPP yang memiliki potensi menambah penerimaan pajak. Misal, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura, hingga peningkatan tarif PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan