ANGGARAN PEMERINTAH

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara 2023 Capai 11,7 Persen dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan bisa mencapai 11,19% hingga 11,7% dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara pada tahun depan dapat dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

"Hal tersebut ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan dan mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat serta adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), lanjut Sri Mulyani, pemerintah berharap rasio perpajakan dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi Covid-19.

Mengenai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lanjut menkeu, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset.

"Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat beberapa klausul dalam UU HPP yang memiliki potensi menambah penerimaan pajak. Misal, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura, hingga peningkatan tarif PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN