JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (29/1) kabar datang dari pemerintah yang kembali menebar insentif. Kali ini datang dari Kementerian Perindustrian lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 1/2018. Melalui aturan ini pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi sejumlah industri.
Aturan ini merupakan revisi dari Permenperin 48/M-IND/PER/5/2015 mengenai kriteria dan/atau persyaratan dalam implementasi pemanfaatan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu pada sektor industri penerima tax allowance. Paling anyar yang menerima diskon PPh ini adalah industri pakaian jadi atau konveksi dan berlaku per 12 Januari 2018.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha BPPI Kemprin Reni Yanita menjelaskan revisi aturan ini sesuai dengan tujuan paket ekonomi, yakni memberikan insentif industri padat karya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Melalui kebijakan ini pemerintah memperluas insentif PPh dari 52 industri menjadi 56 industri. Dalam aturan ini ada insentif potongan PPh badan 30% selama 6 tahun atau 5% per tahun.
Kabar lainnya masih seputar diskon PPh yang diberikan pemerintah. Berikut ringkasan beritanya:
Dalam aturan baru Kementerian Perindustrian ini terdapat dua poin penting. Pertama, pemerintah memangkas syarat industri bisa mendapatkan insentif. Antara lain: kewajiban bermitra dengan UMKM/Koperasi, terintegrasi, hingga melakukan alih teknologi. Kedua, aturan itu juga menurunkan syarat batas investasi dan jumlah tenaga kerja. Untuk industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki misalnya. Jika sebelumnya untuk mendapatkan insentif ini industri alas kaki wajib menanamkan modal minimal Rp50 miliar kemudian dipangkas menjadi Rp25-Rp30 miliar. Kemudian untuk industri konveksi atau pakaian jadi diharuskan melakukan investasi minimal Rp30 miliar dan menyerap tenaga kerja minimal 200 orang atau lebih di luar Pulau Jawa. Sementara itu, untuk invenstasi di Pulau Jawa minimal Rp70 miliar dengan penyerapan tenaga kerja minimal 500 orang.
Insentif fiskal industri yang diperluas cakupan manfaatnya mendapat respons positif dari pelaku usaha. Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismy mengatakan asalkan syarat administrasi tidak sulit, pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pasti tertarik memperoleh insentif tersebut. Apalagi jika syarat memperoleh insentif terpenuhi. Hanya saja, insentif fiskal ini tak cukup bagi pelaku industri tekstil. Dia menyebutkan bahwa segmen industri ini butuh insentif lain, seperti kemudahan impor, penciptaan pasar hingga tenaga kerja. Pemerintah perlu melakukan koordinasi agar insentif bisa dimanfaatkan oleh industri secara maksimal.
Pemerintah tengah mendorong kepatuhan wajib pajak non-pengusaha kena pajak atau UMKM melalui rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan meski tujuan dari beleid ini untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis konvensional dan yang berbinis daring, wajib pajak UMKM dianggap cukup riskan tak terjangkau dalam aturan yang berlaku saat ini. Penyebabnya, selain aspek legalitasnya yang belum jelas, sebagian besar UMKM ditengarai belum seluruhnya melaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Selain itu, dari sisi penerimaan, realisasi PPh final atau pajak UMKM tahun lalu masih jauh dari target. Dari target Rp156,18 triliun, yang terealisasi hanya Rp106,33 triliun atau 68%. Raihan ini anjlok dibandingkan dengan 2016 yang mencapai Rp117,68 triliun atau 80%.
Kepatuhan wajib pajak masih menjadi PR besar otoritas pajak untuk mencapai target penerimaan tahun ini. Oleh karena itu sejumlah jurus tengah disiapkan, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan ada 4 srategi yang akan disiapkan untuk menggenjot kepatuhan. Pertama, terus menjaga momentum ekonomi, asumsinya jika ekonomi naik maka pendapatan masyarakat akan naik. Naiknya pendapatan masyarakat akan mempengaruhi jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT.
Kedua, mempertahankan baseline wajib pajak hasil pengampunan pajak, bagi yang telah lapor akan terus dijaga dengan instrumen kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah sebelumya. Ketiga, melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga perizinan, melalui penerapan syarat wajib SPT bagi pengajuan perizinan. Keempat, memanfaatkan data transaksi orang yang tidak lapor SPT. Bagi yang tidak lapor SPT nantinya didorong supaya patuh. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.