KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Presiden Jokowi didampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kawasan lumbung pangan baru di Humbang Hasundutan. Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton. (Foto: BPMI-Setpres)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dikutip dari laman pertanian.go.id, Senin (11/01/2021).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, Mentan menginstruksikan jajarannya merapikan lini di hilir subsidi pupuk.

Baca Juga:
DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini 3 dan 4 atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan berdasarkan e-RDKK Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru. “Untuk distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani,” ujarnya

Baca Juga:
PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Karena itu, Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 November 2022 | 11:00 WIB PMK 66/2022

DJP Jelaskan Aturan Pengkreditan Pajak Masukan atas Pupuk Bersubsidi

Selasa, 08 November 2022 | 09:44 WIB KONSULTASI UU HPP

PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi Direvisi, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 19 April 2022 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Contoh Penghitungan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB PMK 66/2022

PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?