PMK 66/2022

PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB
PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi.

Penyesuaian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.03/2022 (PMK No. 66/2022). Penyesuaian dilakukan untuk merespons adanya perubahan tarif PPN serta untuk menjamin rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum.

“[PMK 66/2022] Untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang menyerahkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” demikian bunyi pertimbangan PMK 66/2022, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.

Berdasarkan PMK 66/2022, penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Adapun PPN atas bagian harga yang mendapatkan subsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi dibayar oleh pembeli.

PPN atas pupuk bersubsidi ini dihitung dengan menggunakan DPP nilai lain. Penentuan nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan pembayaran subsidi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan harga eceran tertinggi (HET). HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang diatur oleh menteri pertanian.

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen pada saat diserahkan kepada distributor. Dengan demikian, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani tidak perlu lagi dipungut PPN.

PMK 66/2022 ini berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 66/2022 ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 62/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?