PMK 66/2022

PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB
PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi.

Penyesuaian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.03/2022 (PMK No. 66/2022). Penyesuaian dilakukan untuk merespons adanya perubahan tarif PPN serta untuk menjamin rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum.

“[PMK 66/2022] Untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang menyerahkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” demikian bunyi pertimbangan PMK 66/2022, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.

Berdasarkan PMK 66/2022, penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Adapun PPN atas bagian harga yang mendapatkan subsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi dibayar oleh pembeli.

PPN atas pupuk bersubsidi ini dihitung dengan menggunakan DPP nilai lain. Penentuan nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan pembayaran subsidi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sementara itu, nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan harga eceran tertinggi (HET). HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang diatur oleh menteri pertanian.

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen pada saat diserahkan kepada distributor. Dengan demikian, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani tidak perlu lagi dipungut PPN.

PMK 66/2022 ini berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 66/2022 ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 62/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI