PMK 66/2022

PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 April 2022 | 11:00 WIB
PMK Baru! Ketentuan DPP Nilai Lain Pupuk Bersubsidi Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022. 

JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi.

Penyesuaian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.03/2022 (PMK No. 66/2022). Penyesuaian dilakukan untuk merespons adanya perubahan tarif PPN serta untuk menjamin rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum.

“[PMK 66/2022] Untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang menyerahkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” demikian bunyi pertimbangan PMK 66/2022, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.

Berdasarkan PMK 66/2022, penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Adapun PPN atas bagian harga yang mendapatkan subsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi dibayar oleh pembeli.

PPN atas pupuk bersubsidi ini dihitung dengan menggunakan DPP nilai lain. Penentuan nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan pembayaran subsidi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan harga eceran tertinggi (HET). HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang diatur oleh menteri pertanian.

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen pada saat diserahkan kepada distributor. Dengan demikian, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani tidak perlu lagi dipungut PPN.

PMK 66/2022 ini berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 66/2022 ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 62/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja