KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Susun Dua Perpres Soal Kepabeanan di Kawasan Khusus

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 14:15 WIB
Pemerintah Susun Dua Perpres Soal Kepabeanan di Kawasan Khusus

Ilustrasi. Sebuah kapal tunda bersandar di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendukung iklim investasi di kawasan khusus, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan dua RPP itu antara lain RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta RPP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders dalam penyusunan RPP dan Perpres mengenai sektor perindustrian, perdagangan, kepabeanan, perizinan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan transportasi," katanya, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Wahyu menambahkan pemerintah akan mengarahkan pengembangan KEK demi mencapai target peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja pada 2025.

Strategi itu meliputi peningkatan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya Industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier, serta memperbaiki neraca perdagangan.

Pemerintah juga akan memberikan kemudahan dalam hal pelayanan perizinan dan nonperizinan. Misal, perizinan berusaha dan perizinan lainnya dilaksanakan oleh administrator berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Lalu, administrator juga dapat melaksanakan Pelayanan Mandiri Kepabeanan, dan tidak diperlukan lagi Izin Usaha Kawasan Industri bagi kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEK.

Selanjutnya, pemerintah juga menyediakan insentif dan kemudahan di KEK, seperti pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud, serta kewajiban pemda memberikan insentif.

Saat ini, lanjut Wahyu, sudah ada 15 KEK di Indonesia yang terdiri atas 11 KEK sudah beroperasi dan 4 KEK dalam tahap pembangunan. Pada 2020, nilai investasi yang tercatat di KEK mencapai Rp69,87 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.226 orang.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Diharapkan pada 2025 nilai investasi meningkat menjadi Rp725,42 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 672.173 orang," ujarnya.

Wahyu menjelaskan penyusunan RPP KPBPB akan memperbaiki ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, sekaligus memperluas lapangan kerja di KPBPB. Selain itu, pemerintah juga menginginkan reformasi untuk menghilangkan berbagai hambatan.

Hambatan-hambatan yang dimaksud antara lain seperti dalam hal isu kelembagaan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan (BP), birokrasi kewenangan BP terutama dalam bidang perizinan, dan pengaturan fasilitas fiskal yang ada di KPBPB.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

"RPP KPBPB tidak hanya melingkupi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), namun juga melingkupi KPBPB Sabang, terutama dalam hal kewenangan perizinan, aturan pemasukan dan pengeluaran barang, serta insentif," tuturnya.

RPP KPBPB akan terdiri atas 11 bab dan 68 pasal yang memuat beberapa hal penting dalam mereformasi KPBPB di antaranya seperti tentang Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan, perizinan, ketentuan larangan dan pembatasan, insentif dan lain sebagainya.

Berbagai fasilitas dan kemudahan untuk KPBPB juga telah tertuang secara khusus dalam UU Cipta Kerja, baik itu dalam pelayanan perizinan berusaha maupun insentif dan kemudahan berusaha di KPBPB.

Fasilitas tersebut termasuk fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM, serta fasilitas pembebasan cukai untuk barang nonkonsumsi yang sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?