INSENTIF FISKAL

Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:40 WIB
Pemerintah Sosialisasikan Insentif Kegiatan Vokasi ke Pengusaha

Suasana acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak terbaru dari Kementerian Keuangan berupa super tax deduction kegiatan vokasi mulai dipromosikan kepada pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi dan focus grup disccusion (FGD) mulai digelar di bawah arahan Kantor Kemenko Perekonomian.

Kasubdit PNBP SDA Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Syarief Ibrahim yang mewakili Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Rofyanto Kurniawan menjadi pembicara dalam acara sosialisasi super tax deduction kegiatan vokasi.

“Dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan vokasi,” katanya dalam acara bertajuk 'Pemagangan dan Sosialisasi Insentif Pajak untuk Mendukung Vokasi', Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia memaparkan jumlah pengangguran pada saat ini banyak yang berasal dari masyarakat dengan latar belakang pendidikan vokasi. Dengan demikian, kebijakan fiskal menjadi sangat strategis dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Kebijakan fiskal yang mendukung kegitan vokasi, sambung Syarief, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang. Langkah otoritas memberikan insentif diharapkan dapat berdampak positif pada produktivitas tenaga kerja dan hasil produksi.

Produksi yang meningkat secara langsung dan tidak langsung akan mengerek penerimaan negara baik dari perpajakan dan bukan pajak. Oleh karena itu, insentif menjadi bagian dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Pokok utama perbaikan kualitas SDM tentu harus dari sistem pendidikan. Namun, kalau dari sana tidak berjalan efektif maka pemerintah gunakan fasilitas perpajakan untuk mengundang masuk swasta dalam kegiatan pemagangan dan pembelajaran vokasi,” ungkapnya.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga Rabu (23/10/2019). Sosialisasi akan dihelat secara terpisah berdasarkan jenis industri yang geluti oleh pengusaha. Terdapat lima kategori utama industri, yaitu sektor pariwisata, manufaktur, agribisnis, kesehatan, dan ekonomi digital.

Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak