KOREA SELATAN

Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 12:56 WIB
Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Ilustrasi. (foto: i1.wp.com)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan melayangkan tagihan pajak senilai 80,3 miliar won (setara Rp954,7 miliar) pada Bithumb – cryptocurrency exchange terbesar di Korea.

Atas tagihan pajak pertama otoritas Negeri Ginseng terhadap transaksi cryptocurrency ini, Vidente Co. – pemegang saham terbesar Bithumb – mengonfirmasi tagihan pajak dari National Tax Service (NTS). Namun, jumlah tagihan akhir bisa berubah karena Bithumb Korea berencana mengambil tindakan hukum.

“Bithumb Korea berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap klaim pajak sehingga pembayaran akhir dapat disesuaikan di masa depan," demikian kutipan pernyataan Bithumb, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Tagihan pajak itu bermula saat NTS menyimpulkan Bithumb gagal memenuhi tugasnya untuk memungut pajak dari pelanggan asingnya pada Januari 2018. Adapun withholding taxes mengacu pada pajak penghasilan yang disetorkan oleh pembayar pendapatan dan dipungut dari penerima pendapatan.

Melalui sistem pemungutan pajak ini umumnya pajak akan dipotong dengan mengurangi jumlah pendapatan di muka. Di bawah undang-undang pajak setempat, pembayar pajak diharuskan untuk memotong pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh warga asing dari penjualan aset di Korea.

Untuk mengenakan pajak kepada Bithumb, NTS mengkategorikan perdagangan mata uang asing dengan cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain. Selain itu, NTS mendefinisikan keuntungan modal dari perdagangan uang kripto sebagai aset.

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Dengan demikian, jumlah tagihan pajak dihitung berdasarkan tarif untuk pendapatan lain-lain yang serupa dengan pendapatan tidak teratur seperti keuntungan lotre. Pajak ditagih secara tahunan dengan tarif sebesar 22% berdasarkan pada jumlah penarikan asing dari Bithumb.

Namun, pemungutan pajak ini dilakukan sebelum reformasi aturan untuk mengenakan pajak atas keuntungan cryptocurrency rampung. Para ahli mengatakan otoritas mungkin mempercepat langkah ini karena periode pajak berakhir setelah 5 tahun sejak pendapatan diperoleh.

Adapun Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea saat ini tidak mengakui transaksi mata uang digital sebagai pendapatan kena pajak. Selain itu, belum ada aturan yang jelas tentang pengenaan pajak atas keuntungan cryptocurrency di Korea Selatan.

Pada Desember lalu, seperti dilansir coindesk.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan berencana memperkenalkan peraturan khusus untuk pajak cryptocurrency tahun depan. Di sisi lain, bank sentral menyatakan akan mempekerjakan para ahli untuk mempelajari central bank-backed cryptocurrencies. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB