KOREA SELATAN

Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 12:56 WIB
Pemerintah Sodorkan Tagihan Pajak untuk Bursa Cryptocurrency Terbesar

Ilustrasi. (foto: i1.wp.com)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan melayangkan tagihan pajak senilai 80,3 miliar won (setara Rp954,7 miliar) pada Bithumb – cryptocurrency exchange terbesar di Korea.

Atas tagihan pajak pertama otoritas Negeri Ginseng terhadap transaksi cryptocurrency ini, Vidente Co. – pemegang saham terbesar Bithumb – mengonfirmasi tagihan pajak dari National Tax Service (NTS). Namun, jumlah tagihan akhir bisa berubah karena Bithumb Korea berencana mengambil tindakan hukum.

“Bithumb Korea berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap klaim pajak sehingga pembayaran akhir dapat disesuaikan di masa depan," demikian kutipan pernyataan Bithumb, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Tagihan pajak itu bermula saat NTS menyimpulkan Bithumb gagal memenuhi tugasnya untuk memungut pajak dari pelanggan asingnya pada Januari 2018. Adapun withholding taxes mengacu pada pajak penghasilan yang disetorkan oleh pembayar pendapatan dan dipungut dari penerima pendapatan.

Melalui sistem pemungutan pajak ini umumnya pajak akan dipotong dengan mengurangi jumlah pendapatan di muka. Di bawah undang-undang pajak setempat, pembayar pajak diharuskan untuk memotong pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh warga asing dari penjualan aset di Korea.

Untuk mengenakan pajak kepada Bithumb, NTS mengkategorikan perdagangan mata uang asing dengan cryptocurrency sebagai pendapatan lain-lain. Selain itu, NTS mendefinisikan keuntungan modal dari perdagangan uang kripto sebagai aset.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Dengan demikian, jumlah tagihan pajak dihitung berdasarkan tarif untuk pendapatan lain-lain yang serupa dengan pendapatan tidak teratur seperti keuntungan lotre. Pajak ditagih secara tahunan dengan tarif sebesar 22% berdasarkan pada jumlah penarikan asing dari Bithumb.

Namun, pemungutan pajak ini dilakukan sebelum reformasi aturan untuk mengenakan pajak atas keuntungan cryptocurrency rampung. Para ahli mengatakan otoritas mungkin mempercepat langkah ini karena periode pajak berakhir setelah 5 tahun sejak pendapatan diperoleh.

Adapun Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea saat ini tidak mengakui transaksi mata uang digital sebagai pendapatan kena pajak. Selain itu, belum ada aturan yang jelas tentang pengenaan pajak atas keuntungan cryptocurrency di Korea Selatan.

Pada Desember lalu, seperti dilansir coindesk.com, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan berencana memperkenalkan peraturan khusus untuk pajak cryptocurrency tahun depan. Di sisi lain, bank sentral menyatakan akan mempekerjakan para ahli untuk mempelajari central bank-backed cryptocurrencies. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini