PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Untuk Swasta

Gallantino Farman | Kamis, 10 November 2016 | 15:15 WIB
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Untuk Swasta Jokowi saat menghadiri pembukaan Indonesia Infrastructure Week 2016 di JCC, Jakarta, Rabu (09/11). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Sektor infrastruktur menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing Indonesia di dunia internasional. Pemerintah akan membuka peluang seluas-luasnya bagi swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya infrastruktur selama lima tahun ke depan, yakni mencapai Rp5.000 triliun.

"Saya sudah tugaskan Bappenas untuk pembiayaan infrastruktur dari non-APBN. Mendorong peran swasta pertama, mendorong dana pensiun dan dana yang lain, sehingga semuanya tidak tergantung pada APBN," ujar Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Indonesia Infrastructure Week 2016 di JCC, Rabu (09/11).

Baca Juga:
Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jokowi menawarkan tiga skema investasi untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pertama, skema sekuritisasi. Skema ini dilakukan dengan menjual aset kepada swasta sehingga memperoleh suntikan modal yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain.

Kedua, skema konsesi. Skema ini dilakukan dengan menyerahkan pengelolaan aset infrastruktur umum pada swasta. Pemerintah membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk masuk ke pembangunan infrastruktur umum, seperti bandar udara dan pelabuhan.

"Silakan yang mau masuk, baik yang berupa pelabuhan, berupa airport, silakan, skema seperti ini yang akan terus kita kembangkan. Beberapa pelabuhan sudah dilepas Kementerian Perhubungan untuk ditawarkan, peluang seperti ini yang terus kita tawarkan," jelasnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Ketiga, pembangunan infrastruktur pendukung. Presiden mengingatkan agar pembangunan tidak hanya terfokus pada infrastruktur dengan skala besar saja, tetapi juga di skala menengah dan kecil.

"Orang hanya melihat yang besar-besar, padahal menengah dan kecil juga banyak peluang. Ini peluang yang bisa diambil, sehingga kecepatan kita dalam membangun infrastruktur bisa kita lakukan," katanya seperti dilansir dari laman kemenkeu.

Adapun sebelumnya pemerintah telah menawarkan sejumlah proyek-proyek strategis kepada swasta dalam bentuk investasi.(Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini