PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Untuk Swasta

Gallantino Farman | Kamis, 10 November 2016 | 15:15 WIB
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Untuk Swasta Jokowi saat menghadiri pembukaan Indonesia Infrastructure Week 2016 di JCC, Jakarta, Rabu (09/11). (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Sektor infrastruktur menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing Indonesia di dunia internasional. Pemerintah akan membuka peluang seluas-luasnya bagi swasta untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya infrastruktur selama lima tahun ke depan, yakni mencapai Rp5.000 triliun.

"Saya sudah tugaskan Bappenas untuk pembiayaan infrastruktur dari non-APBN. Mendorong peran swasta pertama, mendorong dana pensiun dan dana yang lain, sehingga semuanya tidak tergantung pada APBN," ujar Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Indonesia Infrastructure Week 2016 di JCC, Rabu (09/11).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi menawarkan tiga skema investasi untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pertama, skema sekuritisasi. Skema ini dilakukan dengan menjual aset kepada swasta sehingga memperoleh suntikan modal yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang lain.

Kedua, skema konsesi. Skema ini dilakukan dengan menyerahkan pengelolaan aset infrastruktur umum pada swasta. Pemerintah membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk masuk ke pembangunan infrastruktur umum, seperti bandar udara dan pelabuhan.

"Silakan yang mau masuk, baik yang berupa pelabuhan, berupa airport, silakan, skema seperti ini yang akan terus kita kembangkan. Beberapa pelabuhan sudah dilepas Kementerian Perhubungan untuk ditawarkan, peluang seperti ini yang terus kita tawarkan," jelasnya.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Ketiga, pembangunan infrastruktur pendukung. Presiden mengingatkan agar pembangunan tidak hanya terfokus pada infrastruktur dengan skala besar saja, tetapi juga di skala menengah dan kecil.

"Orang hanya melihat yang besar-besar, padahal menengah dan kecil juga banyak peluang. Ini peluang yang bisa diambil, sehingga kecepatan kita dalam membangun infrastruktur bisa kita lakukan," katanya seperti dilansir dari laman kemenkeu.

Adapun sebelumnya pemerintah telah menawarkan sejumlah proyek-proyek strategis kepada swasta dalam bentuk investasi.(Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?