KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Rp35,9 Triliun untuk Bayar THR, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:16 WIB
Pemerintah Siapkan Rp35,9 Triliun untuk Bayar THR, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Sejumlah aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menggelar doa bersama sebelum masuk kantor saat penerapan kebijakan ASN masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp35,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran. Pembayaran THR ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat pada momen bulan puasa dan Lebaran sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Instrumen APBN dalam rangka Ramadan dan mendekati hari raya Idulfitri telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk pemberian THR bagi aparatur negara termasuk TNI dan polri, dan pensiunan," katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan Presiden Joko Widodo telah meneken PP 15/2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai Rp11,7 triliun.

Untuk ASN daerah, dianggarkan Rp17,4 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah. Adapun untuk pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR ditetapkan Rp9,8 triliun.

THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 2,9 juta pensiunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan pembayaran THR pada tahun ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, bakal diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mengingat ada tambahan komponen THR pada guru dan dosen yang tidak menerima tukin pada tahun ini, pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemda. Nilai dari 50% tunjangan profesi guru dan dosen tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah dalam pemberian transfer tambahan sehingga THR dapat dibayarkan tepat waktu.

"Kami minta supaya mereka bisa merayakan Idulfitri, pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya bayarkan. Namun, kami juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR," ujarnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebut pemberian THR ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi masyarakat.

Selain THR, PP 15/2023 turut mengatur soal pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang bakal dibayarkan pada Juni 2023. Komponen dan kelompok penerima gaji ke-13 juga akan sama dengan THR 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra