KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 11:36 WIB
Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal UU Cipta Kerja

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan rancangan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat.

“Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Susiwijono menambahkan program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng berbagai stakeholders di antaranya kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, termasuk media dan akademisi.

Jika tidak ada aral melintang, aturan turunan UU Cipta Kerja dijadwalkan rampung pekan ini atau paling lambat Jumat (20/11/2020), kecuali untuk beberapa aturan turunan seperti rancangan peraturan pemerintah yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak K/L.

Untuk diketahui, aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). “Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait,” ujar Susiwijono.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemenko Perekonomian saat ini terus melakukan koordinasi bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini. Adapun RPP bisa diunggah di https://uu-ciptakerja.go.id.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (Kantor Kemenko Perekonomian), dan akses daring melalui https://uu-ciptakerja.go.id.

Dengan penyediaan akses tersebut, pemerintah berharap akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN