KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 11:36 WIB
Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal UU Cipta Kerja

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menyiapkan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia terkait dengan rancangan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan program sosialisasi dan konsultasi publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat.

“Supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/10).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Susiwijono menambahkan program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng berbagai stakeholders di antaranya kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, termasuk media dan akademisi.

Jika tidak ada aral melintang, aturan turunan UU Cipta Kerja dijadwalkan rampung pekan ini atau paling lambat Jumat (20/11/2020), kecuali untuk beberapa aturan turunan seperti rancangan peraturan pemerintah yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak K/L.

Untuk diketahui, aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres). “Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait,” ujar Susiwijono.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemenko Perekonomian saat ini terus melakukan koordinasi bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini. Adapun RPP bisa diunggah di https://uu-ciptakerja.go.id.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (Kantor Kemenko Perekonomian), dan akses daring melalui https://uu-ciptakerja.go.id.

Dengan penyediaan akses tersebut, pemerintah berharap akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?