FILIPINA

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tambahan di Luar RUU

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 13:30 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tambahan di Luar RUU

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina akan menyiapkan sejumlah insentif pajak tambahan untuk mendorong pemulihan dunia usaha usai pandemi virus Corona, sekaligus memastikan iklim usaha menarik bagi investor baru.

Menteri Perdagangan dan Industri Ramon Lopez mengatakan insentif pajak tambahan yang disiapkan pemerintah nantinya akan ada di luar RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha.

“Jadi, program pajak ini memungkinkan Presiden memberi insentif yang sesuai kebutuhan di luar kebijakan reguler yang berdasarkan rancangan undang-undang untuk proyek yang sangat strategis," katanya, dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Lopez, RUU Reformasi Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Badan Usaha akan memberikan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, dari 30% menjadi 25%.

Dia juga menambahkan proyek strategis yang berpeluang mendapat insentif pajak tambahan adalah proyek-proyek yang tetap dilaksanakan selama periode karantina wilayah atau lockdown.

Misal, pembangunan jaringan serat optik nasional sepanjang 60.000 kilometer. serta fasilitas pendukung manufaktur untuk perusahaan telekomunikasi ketiga dan solusi konektivitas berbasis satelit.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah juga menyiapkan bantuan khusus bagi UMKM berupa pinjaman dalam program Covid-19 Assistance to Restart Enterprises (Cares). Dengan suntikan modal tersebut, UMKM akan bisa pulih tekanan akibat pandemi virus Corona.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan P22 juta atau setsra dengan Rp6,45 miliar untuk 286 debitur UMKM hingga 8 Juli 2020. Lopez juga menyaksikan penandatanganan pinjaman senilai P178,2 juta pada 3 Juli.

Selain itu, pemerintah akan menyelesaikan pencairan dana pinjaman Cares senilai P1 miliar hingga akhir Agustus. UMKM yang bisa mengajukan pinjaman setidaknya sudah beroperasi setahun sebelum 16 Maret dengan ukuran aset tidak melebihi P15 juta.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Perusahaan mikro dengan ukuran aset tidak lebih dari P3 juta dapat meminjam dari P10,000 hingga P200,000. Perusahaan kecil dengan ukuran aset tidak lebih dari P15 juta dapat meminjam P500,000 dengan bunga 0% dengan tenor 18 hingga 30 bulan.

"Pinjaman tersebut akan digunakan untuk membantu perusahaan menstabilkan usahanya atau pulih dari kerugian," ujar Lopez dilansir dari manilatimes.(rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya