FILIPINA

Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Penyumbang Dana Proyek Nasional

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 07:00 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Penyumbang Dana Proyek Nasional

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Pemerintah Filipina melalui Otoritas Ekonomi Nasional dan Pengembangan (National Economic and Development Authority/NEDA) menawarkan diskon pajak bagi penghasilan kena pajak orang pribadi maupun badan.

Insentif tersebut diberikan apabila wajib pajak orang pribadi atau badan memberikan donasi untuk enam proyek prioritas nasional (National Priority Plan/NPP) tahun ini. Pendonor bisa mengklaim pengurangan pajak saat melaporkan SPT tahunan.

Enam program prioritas tersebut antara lain program pengurangan malnutrisi; program sains dan teknologi informasi; program sains utuk masyarakat; program inovasi dalam ilmu sains; proyek pengembangan perdesaan; dan program edukasi sekolah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan Ketentuan Perpajakan Filipina, individua atau perusahaan yang memberikan sumbangan terhadap program, proyek, dan aktivitas apa pun di bawah NPP berhak mendapat pengurangan penghasilan kena pajak sesuai dengan nilai donornya.

Pemerintah berharap sektor swasta dapat memberikan sumbangan untuk program, proyek, dan kegiatan prioritas tersebut, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya publik untuk kegiatan pembangunan lainnya.

Apalagi di tengah kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini, yang mana pemerintah membutuhkan dana cukup besar untuk membiayai penanganan Covid-19 di Filipina.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, pemerintah Filipina mengalokasikan bantuan senilai Ph₱200 miliar setara dengan Rp64 triliun untuk rumah tangga berpendapatan rendah yang kehilangan sumber pendapatan mereka akibat wabah Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina juga sudah lebih dahulu meluncurkan paket Ph₱27 miliar untuk menahan penyebaran Covid -19 dan bantuan bagi bisnis yang terkena dampak ancaman tersebut.

Sebanyak Ph₱14 miliar di antaranya akan digunakan untuk program Departemen Pariwisata yang disebut sebagai ‘paling terkena dampak’.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut pemerintah pusat, Filipina akan menggunakan pendapatan tambahan yang diperoleh dari Program Reformasi Pajak Komprehensif (CTRP), senilai hampir Ph₱200 miliar pada 2018 dan 2019.

Filipina juga sedang dalam pembicaraan dengan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk pinjaman lunak hingga US$2 miliar. Pemerintah juga telah menerima hibah US$3 juta dari ADB dan fasilitas pinjaman sebesar US$100 juta dari Bank Dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja