THAILAND

Pemerintah Siap Kerek Tarif Pajak Motor Gede

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:34 WIB
Pemerintah Siap Kerek Tarif Pajak Motor Gede

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Cukai Thailand bersiap untuk menaikkan pajak motor gede senilai 100.000 baht atau setara dengan Rp46 juta pada 2020. Pajak baru ini didasarkan pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

Direktur Biro Perencanaan Pajak Nutthakorn Utensute mengatakan kabinet akan menyesuaikan kenaikan pajak untuk sepeda motor bertenaga tinggi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan daripada ukuran mesin kendaraan tersebut.

“Kenaikan pajak ini akan berlaku untuk sepeda motor yang diproduksi atau diimpor pada dan setelah 1 Januari 2020,” ujarnya, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Adapun tarif yang ditetapkan pada setiap kelompok didasarkan pada volume konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2 yang dihasilkan. Semakin rendah tingkat konsumsi bahan bakar serta emisi CO2 yang dihasilkan maka tarif yang harus dibayar juga semakin kecil.

Dalam kenaikan pajak tersebut, sepeda motor dengan mesin 150cc atau kurang akan mengalami kenaikan pajak senilai 1.000 baht setara dengan Rp465.740. Kenaikan ini mewakili peningkatan 2,5% hingga 3% dari harga eceran atau impor.

Selain itu, bagi sepeda motor gede dengan mesin 1.000cc atau lebih akan dikenakan pajak senilai 100.000 baht. Kenaikan tersebut berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2 yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pajak yang lebih tinggi pada sepeda motor gede tidak akan memengaruhi sebagian besar pemiliknya. Ini karena harga satu sepeda motor tersebut senilai lebih dari 1 juta baht, yang berarti pemilik dapat membelinya,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini sepeda motor gede telah menjadi populer di Negeri Gajah Putih. Namun, pemilik motor gede tersebut hanya mewakili 2%—3% dari jumlah total sepeda motor yang ada di negara itu.

Seperti dilansir thethaiger.com, pengenaan tarif pajak baru bagi sepeda motor ini akan mewakili 3%, 5%, 9%, atau 18% dari nilai pembelian. Kenaikan tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

Nutthakorn menegaskan jika produsen tidak mengurangi tingkat emisi CO2, Departemen Cukai akan menampar pembeli dengan kenaikan lebih lanjut hingga 700 juta baht atau setara dengan Rp326 miliar per tahun. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?