PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:17 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan SBN denominasi dolar AS akan diterbitkan secara terbatas.

“Kita akan buka dalam denominasi rupiah dan denominasi dolar AS. Tapi tentunya untuk yang dolar AS ini itu nanti sifatnya terbatas. Jadi tidak kita buka banyak sebagaimana yang rupiah,” ujar Gusti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun ketentuan penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS. Pemerintah tengah menyusun beberapa seri SBN berdenominasi rupiah dan dolar AS berdasarkan tenor dan kupon yang bisa diinvestasikan oleh para peserta PPS.

“Nanti tinggal wajib pajak pilih saja sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan preferensinya. Jangka menengah atau jangka panjang,” ucap Gusti.

Dia menginformasikan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 19 dealer utama untuk menerbitkan SBN khusus peserta PPS. Perinciannya, sebanyak 16 dealer merupakan bank dan 3 lainnya adalah sekuritas.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Alur investasi nantinya, imbuh Gusti, wajib pajak peserta PPS akan membeli SBN khusus tersebut secara private placement. Pemerintah akan lebih dulu menyiapkan jadwal transaksi. Kemudian, dealer utama dapat membeli SBN sesuai jadwal setelah ada pesanan dari wajib pajak.

“Jadi tidak setiap saat dealer utama dapat membeli SBN ini. Harus ikut jadwal pemerintah, dealer utama datang baru lakukan transaksi,” kata Gusti.

Untuk diketahui, skema SBN khusus memang dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP