PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:17 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan SBN denominasi dolar AS akan diterbitkan secara terbatas.

“Kita akan buka dalam denominasi rupiah dan denominasi dolar AS. Tapi tentunya untuk yang dolar AS ini itu nanti sifatnya terbatas. Jadi tidak kita buka banyak sebagaimana yang rupiah,” ujar Gusti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun ketentuan penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS. Pemerintah tengah menyusun beberapa seri SBN berdenominasi rupiah dan dolar AS berdasarkan tenor dan kupon yang bisa diinvestasikan oleh para peserta PPS.

“Nanti tinggal wajib pajak pilih saja sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan preferensinya. Jangka menengah atau jangka panjang,” ucap Gusti.

Dia menginformasikan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 19 dealer utama untuk menerbitkan SBN khusus peserta PPS. Perinciannya, sebanyak 16 dealer merupakan bank dan 3 lainnya adalah sekuritas.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Alur investasi nantinya, imbuh Gusti, wajib pajak peserta PPS akan membeli SBN khusus tersebut secara private placement. Pemerintah akan lebih dulu menyiapkan jadwal transaksi. Kemudian, dealer utama dapat membeli SBN sesuai jadwal setelah ada pesanan dari wajib pajak.

“Jadi tidak setiap saat dealer utama dapat membeli SBN ini. Harus ikut jadwal pemerintah, dealer utama datang baru lakukan transaksi,” kata Gusti.

Untuk diketahui, skema SBN khusus memang dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU