PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:17 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan SBN Denominasi Dolar AS Khusus Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan SBN denominasi dolar AS akan diterbitkan secara terbatas.

“Kita akan buka dalam denominasi rupiah dan denominasi dolar AS. Tapi tentunya untuk yang dolar AS ini itu nanti sifatnya terbatas. Jadi tidak kita buka banyak sebagaimana yang rupiah,” ujar Gusti, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun ketentuan penerbitan SBN khusus bagi peserta PPS. Pemerintah tengah menyusun beberapa seri SBN berdenominasi rupiah dan dolar AS berdasarkan tenor dan kupon yang bisa diinvestasikan oleh para peserta PPS.

“Nanti tinggal wajib pajak pilih saja sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan preferensinya. Jangka menengah atau jangka panjang,” ucap Gusti.

Dia menginformasikan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 19 dealer utama untuk menerbitkan SBN khusus peserta PPS. Perinciannya, sebanyak 16 dealer merupakan bank dan 3 lainnya adalah sekuritas.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Alur investasi nantinya, imbuh Gusti, wajib pajak peserta PPS akan membeli SBN khusus tersebut secara private placement. Pemerintah akan lebih dulu menyiapkan jadwal transaksi. Kemudian, dealer utama dapat membeli SBN sesuai jadwal setelah ada pesanan dari wajib pajak.

“Jadi tidak setiap saat dealer utama dapat membeli SBN ini. Harus ikut jadwal pemerintah, dealer utama datang baru lakukan transaksi,” kata Gusti.

Untuk diketahui, skema SBN khusus memang dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN