KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Segera Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 13:24 WIB
Pemerintah Segera Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance, Ini Sebabnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu (kiri) dan Ekonom Senior Chatib Basri (kanan) dalam acara Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif pajak, yaitu berupa tax holiday dan tax allowance, dengan harapan belanja perpajakan (tax expenditure) makin efektif pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengevaluasi para investor penerima tax holiday dan tax allowance terhadap besaran insentif pajak yang diterima dengan output-nya.

"Kami pastikan [tax holiday dan tax allowance] itu menciptakan lapangan kerja. Kami akan lihat komitmennya dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya, ini akan kami awasi ke depannya," katanya dalam Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Febrio menjelaskan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan sebesar Rp250 triliun per tahunnya. Dia menyebut insentif banyak dinikmati oleh rumah tangga dan UMKM.

"Kami mempunyai data dari 2016 sampai sekarang. Dari Rp250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun paling tidak Rp60 triliun-Rp70 triliun buat UMKM, dan 50%-nya untuk rumah tangga seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum itu tidak kita kenakan pajak," tuturnya.

Sementara itu, Ekonom Senior Chatib Basri menilai mayoritas belanja perpajakan yang diberikan ke dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

"Tax insentif dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih atau apa kemudian hasilnya? Kalau mau harus one on one dikasih apa kemudian hasilnya. Dikasih, anda (investor) jangan sampai ada layoff, tetapi ini agak sulit," ujarnya.

Chatib menilai evaluasi belanja perpajakan sangat penting. Sebab, hampir setiap tahunnya porsi tax expenditure terhadap PDB mencapai 1,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi