KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Segera Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 13:24 WIB
Pemerintah Segera Evaluasi Tax Holiday dan Tax Allowance, Ini Sebabnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu (kiri) dan Ekonom Senior Chatib Basri (kanan) dalam acara Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif pajak, yaitu berupa tax holiday dan tax allowance, dengan harapan belanja perpajakan (tax expenditure) makin efektif pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan mengevaluasi para investor penerima tax holiday dan tax allowance terhadap besaran insentif pajak yang diterima dengan output-nya.

"Kami pastikan [tax holiday dan tax allowance] itu menciptakan lapangan kerja. Kami akan lihat komitmennya dengan yang dijanjikan. Berapa lapangan kerja dan nilai investasinya, ini akan kami awasi ke depannya," katanya dalam Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Febrio menjelaskan alokasi insentif pajak untuk dunia usaha tidak terlalu besar dari rata-rata jumlah belanja perpajakan sebesar Rp250 triliun per tahunnya. Dia menyebut insentif banyak dinikmati oleh rumah tangga dan UMKM.

"Kami mempunyai data dari 2016 sampai sekarang. Dari Rp250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun paling tidak Rp60 triliun-Rp70 triliun buat UMKM, dan 50%-nya untuk rumah tangga seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum itu tidak kita kenakan pajak," tuturnya.

Sementara itu, Ekonom Senior Chatib Basri menilai mayoritas belanja perpajakan yang diberikan ke dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Tax insentif dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih atau apa kemudian hasilnya? Kalau mau harus one on one dikasih apa kemudian hasilnya. Dikasih, anda (investor) jangan sampai ada layoff, tetapi ini agak sulit," ujarnya.

Chatib menilai evaluasi belanja perpajakan sangat penting. Sebab, hampir setiap tahunnya porsi tax expenditure terhadap PDB mencapai 1,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja