KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Sebut Insentif PPnBM Mobil DTP Pulihkan Industri Otomotif

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 06:30 WIB
Pemerintah Sebut Insentif PPnBM Mobil DTP Pulihkan Industri Otomotif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penyaluran insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) telah berdampak besar terhadap pemulihan sektor industri otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dampak insentif PPnBM tidak hanya dirasakan industri otomotif tetapi juga ratusan sektor pendukungnya. Kinerja positif tersebut juga tercermin dari pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal III/2021 yang mencapai 27,84%.

"PPnBM DTP mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif dan meningkatkan kepercayaan dari pelaku industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP diberikan melalui 6 pabrikan mobil. Namun, dampak insentif juga turut dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Menurutnya, multiplier effect terjadi karena pemerintah mensyaratkan mobil yang menerima insentif PPnBM DTP memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimum 60%. Selain itu, pemberian insentif juga mampu meningkatkan kepercayaan dari pelaku industri.

"Sehingga pada akhirnya akan mampu men-jumpstart perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Secara umum, Agus menyebut terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan total nilai investasi mencapai Rp71,35 triliun. Kapasitas produksinya mencapai 2,35 juta unit per tahun serta menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang dan lebih dari 1,5 juta orang bekerja di sepanjang rantai nilai pada sektor industri tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP hingga saat ini senilai Rp1,73 triliun. Insentif tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Yang dianggarkan dalam PPnbM DTP Rp2,99 triliun, mendekati Rp3 triliun, dan realisasinya sudah Rp1,73 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Airlangga menilai insentif PPnBM telah menyebabkan kenaikan penjualan mobil yang signifikan. Menurutnya, penjualan mobil pada September 2021 saja tercatat sebanyak 84.110 unit atau naik 41,5% jika dibandingkan dengan Februari 2021, ketika insentif PPnBM DTP belum berlaku.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 703.089 unit atau tumbuh 68%. Sejumlah pabrikan mobil juga sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN