KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Sebut Insentif PPnBM Mobil DTP Pulihkan Industri Otomotif

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 06:30 WIB
Pemerintah Sebut Insentif PPnBM Mobil DTP Pulihkan Industri Otomotif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim penyaluran insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) telah berdampak besar terhadap pemulihan sektor industri otomotif.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dampak insentif PPnBM tidak hanya dirasakan industri otomotif tetapi juga ratusan sektor pendukungnya. Kinerja positif tersebut juga tercermin dari pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal III/2021 yang mencapai 27,84%.

"PPnBM DTP mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif dan meningkatkan kepercayaan dari pelaku industri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Agus mengatakan insentif PPnBM DTP diberikan melalui 6 pabrikan mobil. Namun, dampak insentif juga turut dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta mendorong peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah (IKM).

Menurutnya, multiplier effect terjadi karena pemerintah mensyaratkan mobil yang menerima insentif PPnBM DTP memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimum 60%. Selain itu, pemberian insentif juga mampu meningkatkan kepercayaan dari pelaku industri.

"Sehingga pada akhirnya akan mampu men-jumpstart perekonomian nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara umum, Agus menyebut terdapat 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan total nilai investasi mencapai Rp71,35 triliun. Kapasitas produksinya mencapai 2,35 juta unit per tahun serta menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38.000 orang dan lebih dari 1,5 juta orang bekerja di sepanjang rantai nilai pada sektor industri tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP hingga saat ini senilai Rp1,73 triliun. Insentif tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Yang dianggarkan dalam PPnbM DTP Rp2,99 triliun, mendekati Rp3 triliun, dan realisasinya sudah Rp1,73 triliun," ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Airlangga menilai insentif PPnBM telah menyebabkan kenaikan penjualan mobil yang signifikan. Menurutnya, penjualan mobil pada September 2021 saja tercatat sebanyak 84.110 unit atau naik 41,5% jika dibandingkan dengan Februari 2021, ketika insentif PPnBM DTP belum berlaku.

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 703.089 unit atau tumbuh 68%. Sejumlah pabrikan mobil juga sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra