IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Sebut Belasan Ribu ASN Mulai Pindah ke IKN pada 2024

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pemerintah Sebut Belasan Ribu ASN Mulai Pindah ke IKN pada 2024

Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai memobilisasi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI ke Ibu Kota Nusantara pada 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan memindahkan 16.990 orang pegawai pada tahap awal. Angka ini terdiri atas 11.274 ASN dari 40 kementerian/lembaga serta serta 5.716 personel Polri/TNI.

"Progres pembangunan (IKN) berjalan baik dan luar biasa. Tentunya ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ibu kota serta kepindahan ASN, TNI, Polri tahap awal pada 2024 nanti," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Azwar menuturkan skema pemindahan ASN telah disiapkan dengan baik. Nanti, pemerintah akan membangun berbagai infrastruktur untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan optimal seperti berupa apartemen, sekolah, rumah sakit, dan sarana olah raga.

Dia mendorong percepatan terbentuknya mal pelayanan publik (MPP) di IKN guna mempermudah pelayanan publik pada masyarakat. Kementerian PAN-RB juga siap membantu mengintegrasikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien.

Progres Pembangunan IKN Sudah 29 Persen

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan progres pembangunan IKN sudah sebesar 29,27%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam prosesnya, terdapat 4 tahap pembentukan IKN, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami sementara ini menggagas bagaimana pembagian wilayah untuk pemerintahan, termasuk kami lagi menggagas untuk memperkuat peran otorita," ujarnya.

Saat ini, pemerintah juga terus berupaya menarik lebih banyak investasi di Ibu Kota Nusantara. Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di pusat keuangan (financial center) IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN