INSENTIF PAJAK

Pemerintah: Riset Bareng Asing Tetap Dapat Super Tax Deduction

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:27 WIB
Pemerintah: Riset Bareng Asing Tetap Dapat Super Tax Deduction

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan perusahaan yang menjalin kerja sama penelitian dan pengembangan dengan perusahaan asing untuk menemukan vaksin Covid-19 tetap bisa menikmati insentif super tax deduction.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara-negara anggota Asean telah bersepakat untuk menjalin kerja sama menciptakan vaksin Covid-19 tanpa hak cipta. Adapun pemerintah Indonesia akan berkontribusi melalui insentif pajak.

Insentif dari pemerintah tersebut di antaranya berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Dalam joint research and development di dalam maupun luar negeri, pemerintah akan memberikan insentif 300%," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/6/2020).

Airlangga menambahkan komitmen menciptakan vaksin Covid-19 telah dibicarakan Presiden Joko Widodo dalam acara KTT Asean. Dalam pertemuan itu, pimpinan negara Singapura dan Vietnam juga menyatakan komitmen serupa.

Ketiga negara, lanjutnya, akan berupaya semaksimal mungkinn menciptakan vaksin Covid-19 untuk tujuan kemanusiaan. Nanti, Singapura, Vietnam, dan Indonesia akan bersama-sama menyiapkan co-production vaksin tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga negara akan sama-sama menyiapkan fasilitas manufaktur untuk memproduksi vaksin secara massal. "Agar solidaritas Asean bisa terjaga dan bersama-sama menghentikan pandemi Covid sekaligus untuk me-restart perekonomian," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan insentif super tax deduction sebesar 300% akan diberikan setelah vaksin berhasil diproduksi. Sebelum hal itu terjadi, pemerintah mengharapkan para penemu vaksin melakukan pengujian klinis di Indonesia.

Insentif super tax deduction untuk kegiatan litbang (research and development/R&D) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, tetapi masih menunggu aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Kemenko Perekonomian menargetkan PMK super tax deduction dapat terbit bulan depan untuk mendorong produsen vaksin menciptakan vaksin Covid-19.

Pengurangan penghasilan bruto yang sebesar 300% itu terdiri dari biaya riil sebesar 100%, biaya komersialisasi sebesar 100%, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa paten sebesar 50%, biaya pendaftaran HKI di luar negeri sebesar 25%, serta biaya kerja sama dengan litbang pemerintah, perguruan tinggi, atau swasta sebesar 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi